Sebanyak 4.187 jamaah calon haji embarkasi Aceh 2020 M/1441 H telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) hingga hari terakhir pelunasan Bipih tahap 2, Jumat 29 Mei 2020.
Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, H Samhudi mengatakan, ada dua tahapan pelunasan Bipih. Tercatat 3773 jamaah melakukan pelunasan Bipih pada tahap pertama yang dibuka sejak 19 Maret- 30 April 2020 . Kemudian 414 orang melakukan pelunasan Bipih pada tahap kedua mulai 12 Mei-29 Mei 2020.
Samhudi menjelaskan, jika dijumlah dengan kuota jamaah haji Aceh tahun ini sebanyak 4.378 jamaah, maka sisa jamaah yang belum melakukan pelunasan sebanyak 191 orang.
“Terkait jamaah yang belum melakukan pelunasan Bipih, kita masih menunggu arahan lebih lanjut dari pusat,” ujarnya.
Besaran biaya perjalanan haji Aceh di tahun 2020 sebesar Rp31.454.602 per jamaah. Besaran Bipih ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) nomor 6 tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1441 H/2020 M tertanggal 12 Maret 2020.