Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Alidar, meminta masyarakat Aceh agar tidak menginstal aplikasi “Kitab Suci Aceh”.
” Aplikasi itu sepertinya memang ditargetkan untuk orang Aceh lantaran menggunakan bahasa Aceh, tetapi tentu saja kita tidak perlu membukanya, apalagi menginstalnya di android,” ujar Alidar.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengajak masyarakat untuk menyikapi keberadaan aplikasi tersebut dengan sikap tenang. Jalur protes protes yang ditempuh Pemerintah Aceh kepada Google diyakini akan membuahkan hasil sehingga aplikasi tersebut akan dicabut.
“Kita tidak boleh menyikapinya dengan emosi berlebihan, karena itulah yang diharapkan para pembuat aplikasi itu. Kita harus tetap bersatu menjaga kerukunan.” Ujarnya.
Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh (MPU) menyikapi keberadaan aplikasi “Kitab Suci Aceh” dengan meminta masyarakat mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada Pemerintah Aceh.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Majelis MPU Aceh , Tgk. H. Faisal Ali atau yang lebih akrab disapa Lem Faisal.
Lem Faisal juga meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan link aplikasi tersebut serta tidak menginstal atau mengunduhnya.
“MPU Aceh mendukung segala upaya yang dilakukan Pemerintah dalam memprotes keberadaan aplikasi tersebut,” ujar Lem Faisal.
Sementara terkait perlu tidaknya mengeluarkan fatwa khusus yang mengharamkan penyebaran maupun pengunduhan aplikasi itu, Lem Faisal mengaku butuh pengkajian lanjutan.