40 Kendaraan Diperintah Putar Balik di Perbatasan Aceh

Sebanyak 40 kendaraan bermotor, baik mobil pribadi maupun angkutan umum diperintahkan putar balik menyusul larangan masuk Aceh guna mencegah penyebaran COVID-19 di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.

Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani di Banda Aceh, Kamis, mengatakan puluhan kendaraan beserta penumpangnya dilarang masuk ketika hendak melintasi perbatasan Aceh Tenggara di Lawe Pakam dengan Sumatera Utara.

“Dari 40 kendaraan bermotor dari arah Sumatera Utara tersebut, 25 di antaranya mobil pribadi dan 15 mobil penumpang. Dari 40 kendaraan bermotor tersebut, 87 penumpangnya tidak di benar masuk ke Kabupaten Aceh Tenggara,” kata Kombes Dicky Sondani.

Sedangkan kendaraan bermotor roda empat yang diizinkan masuk ke wilayah Aceh di Kabupaten Aceh Tenggara sebanyak 40 unit, terdiri 25 mobil pribadi, 10 mobil penumpang, serta lima unit mobil barang. Serta 80 orang penumpang kendaraan umum tersebut diperkenankan masuk Aceh Tenggara.

Kombes Pol Dicky Sondani menyebutkan pemeriksaan di perbatasan Aceh Tenggara dengan Sumatera Utara berlangsung ketat serta menerapkan protokol kesehatan. Hal ini untuk mencegah penyebaran COVID-19 ke Provinsi Aceh.

Pemeriksaan melibatkan unsur Dinas Kesehatan Aceh Tenggara, tenaga medis RSUD H Sahuddin Aceh Tenggara, BNPD Aceh Tenggara, personel pospol perbatasan Lawe Pakam, personel posramil Babul Makmur, anggota Satpol PP Aceh Tenggara, serta personel Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Tenggara.

“Setiap penumpang dilakukan penyemprotan disinfektan dan pemeriksaan suhu tubuh. Penumpang juga ditanyai riwayat perjalanan mereka selama sepekan terakhir,” kata Kombes Pol Dicky Sondani.

Sebelumnya Kombes Pol Dicky Sondani menegaskan semua angkutan umum, baik penumpang maupun barang dilarang masuk wilayah Aceh mulai 21 Mei 2020.

“Terhitung 21 Mei 2020 pukul 10.00 WIB, semua angkutan umum yang akan masuk Aceh akan diputar balik ke Sumatera Utara untuk mencegah penyebaran COVID-19,” kata Kombes Pol Dicky Sondani.

Menurut dia, kebijakan tersebut diambil rapat virtual dengan Menteri Politik Hukum dan HAM, Menko Kemaritiman, Satuan Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19.

Rapat tersebut memutuskan program pemerintah terhadap larangan mudik harus tetap dilaksanakan secara konsisten. Sebab, mudik akan berakibat serangan kedua COVID-19 pascalebaran.

“Mengingat puncak mudik pada 21 hingga 23 Mei mendatang, maka semua angkutan umum jenis apapun yang masuk wilayah Aceh diperintahkan putar balik,” kata Kombes Pol Dicky Sondani.

Sedangkan untuk angkutan umum antarkabupaten dalam Provinsi Aceh diperbolehkan beroperasi dengan syarat sopir dan semua penumpang wajib menggunakan masker. Serta wajib menjalani pemeriksaan suhu tubuh di setiap poin cek yang dilalui.

“Kebijakan ini diambil untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Aceh. Apalagi saat ini Aceh bukan zona merah COVID-19. Jika tidak terkontrol, maka dikhawatirkan penyebaran COVID-19 di Aceh akan lebih besar lagi,” kata Kombes Pol Dicky Sondani. Antara

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads