Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs. H. Djulaidi, M. Ag kembali mepertegas larangan mudik Idul Fitri 1441 H bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag Aceh.
Ia meminta seluruh Kepala Kankemenag kabupaten/kota untuk tetap berada di wilayah kerja masing masing dan aktif mengawasi para ASN agar tidak melakukan mudik serta mewajibkan untuk membuat laporan kerja harian bagi ASN yang bekerja dari rumah.
Keputusan tersebut sesuai dengan surat edaran (SE) Menteri Agama nomor 7 tahun 2020 tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Pegawai Kementerian Agama Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kemudian dipertegas lagi dengan terbitnya surat edaran Menag Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Surat Edaran Menteri Agama nomor 7 tahun 2020 tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Pegawai Kementerian Agama.
Djulaidi meminta seluruh ASN menaati kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Menteri Agama.
“Kita berharap para ASN kita untuk mengindahkan surat edaran Menteri Agama ini dan tetap berada di wilayah tugas masing-masing”. kata Djulaidi.
Ia menjelaskan, bagi ASN yang tidak mematuhi aturan ini, maka akan dikenakan sanki disiplin sebagaimana yang tertuang dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.
Hanya saja, kata Djulaidi, bagi ASN yang dalam keadaan tertentu dapat melakukan mudik setelah mendapatkan izin dari pimpinan unit masing-masing.
“Syarat untuk mendapatkan izin ini alasannya juga harus benar-benar dalam keadaan terpaksa. Jika alasannya bukan karena mudharat maka tidak akan diberikan izin,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan SE Menag nomor 13, saat ini ASN Kementerian Agama telah diperbolehkan untuk kembali melakukan perjalanan dinas dengan ketentuan dilaksanakan secara selektif, akuntabel dan penuh kehati-hatian serta harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melakukan perjalanan dinas yakni, menunjukkan surat tugas yang ditandatangani eselon II atau kepala kantor jika bekerja pada satuan kerja atau dinyatakan bebas dari Covid-19 dan dapat menunjukkan surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan/ rumah sakit/Puskesmas/klinik kesehatan, menunjukkan kartu identitas (KTP atau lainnya), melaporkan rencana perjalanan dinas, dan melaksanakan perjalanan dinas sesuai dengan surat tugas.