Dirlantas: Mulai 21 Mei Angkutan Umum Dilarang Masuk Aceh

Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani menegaskan semua angkutan umum, baik penumpang maupun barang dilarang masuk wilayah Aceh mulai 21 Mei 2020.

“Terhitung 21 Mei 2020 pukul 10.00 WIB, semua angkutan umum yang akan masuk Aceh akan diputar balik ke Sumatera Utara untuk mencegah penyebaran COVID-19,” kata Kombes Pol Dicky Sondani di Banda Aceh, Selasa.

Menurut dia, kebijakan tersebut diambil rapat virtual dengan Menteri Politik Hukum dan HAM, Menko Kemaritiman, Satuan Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19.

Rapat tersebut memutuskan program pemerintah terhadap larangan mudik harus tetap dilaksanakan secara konsisten. Sebab, mudik akan berakibat serangan kedua COVID-19 pascalebaran.

“Mengingat puncak mudik pada 21 hingga 23 Mei mendatang, maka semua angkutan umum jenis apapun yang masuk wilayah Aceh diperintahkan putar balik,” kata Kombes Pol Dicky Sondani.

Sedangkan kendaraan pribadi, kata Kombes Pol Dicky Sondani, sopir maupun penumpangnya wajib melampirkan surat keterangan bebas COVID-19 serta menjalani pemeriksaan kesehatan. Jika tidak ada surat keterangan, maka kendaraan beserta orang harus putar balik.

Sedangkan untuk angkutan umum antarkabupaten dalam Provinsi Aceh diperbolehkan beroperasi dengan syarat sopir dan semua penumpang wajib menggunakan masker. Serta wajib menjalani pemeriksaan suhu tubuh di setiap poin cek yang dilalui.

“Kebijakan ini diambil untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Aceh. Aplagi saat ini Aceh bukan zona merah COVID-19. Jika tidak terkontrol, maka dikhawatirkan penyebaran COVID-19 di Aceh akan lebih besar lagi,” kata Kombes Pol Dicky Sondani.

Selain itu, kebijakan larangan masuk wilayah Aceh tersebut dilakukan karena penerapan protokol kesehatan belum berjalan maksimal. Masyarakat Aceh belum sepenuhnya menggunakan masker serta tidak menerapkan jaga jarak atau “physical distancing”.

Kombes Pol Dicky Sondani menyebutkan di setiap pintu masuk Aceh berbatasan dengan Sumatera Utara akan dilakukan pemeriksaan ketat. Empat pintu perbatasan tersebut yakni Aceh Tamiang, Acej Tenggara, Aceh Singkil, dan Kota Subulussalam.

“Kepada pengusaha angkutan umum, diperintahkan tidak mengoperasionalkan armadanya. Kami juga mengimbau masyarakat tidak mudik daripada nanti diperintahkan putar balik,” kata Kombes Pol Dicky Sondani. Antara

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads