Kasus positif Corona di Provinsi Aceh paling rendah se-Indonesia, yaitu 18 orang. Pemerintah Provinsi Aceh meminta warga mengawasi pemudik untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19.
“Kasus positif Corona di Aceh 18 kasus atau di bawah Gorontalo yang mencatat 24 kasus. Kondisi ini harus kita jaga agar kasus COVID-19 tidak melonjak lagi dengan cara memutuskan mata rantai penularannya di Aceh,” kata juru bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Aceh, Saifullah Abdulgani, kepada wartawan, Senin (18/5/2020).
Saifullah menjelaskan, masyarakat di desa perlu mengawasi setiap orang yang baru pulang dari daerah terpapar. Para pemudik, lanjutnya, wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari meski tidak terdapat gejala Corona.
Dia pun mengingatkan saat ini sudah ada satu kasus positif Corona, yaitu orang tanpa gejala (OTG). Pasien yang merupakan santri Ponpes Magetan itu dinyatakan positif setelah dua kali negatif di rapid test.
“Sudah ada satu kasus OTG di Aceh yang tidak ada gejala infeksi virus Corona, namun hasil uji swab-nya dengan RT-PCR, konfirmasi positif COVID-19,” ujarnya.
Menurutnya, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah sudah mengeluarkan Instruktur Nomor 7 Tahun 2020 untuk mencegah penyebaran Corona. Ada sejumlah poin yang diatur di sana, di antaranya melarang ASN dan mengimbau warga agar tidak mudik.
Dalam instruksi tersebut, pemerintah kabupaten/kota diminta menginstruksikan kepala desa untuk membentuk Satgas Desa Pengawas Orang Dalam Pengawasan (ODP). Tugas mereka memantau ODP sesuai dengan protokol kesehatan serta melaporkan ke kantor kecamatan dan kabupaten/kota untuk proses pengawasan.
“Beda dengan OTG, ODP memiliki gejala demam, atau gejala flu, atau infeksi ringan saluran pernapasan, yang merupakan gejala awal COVID-19. Baik OTG maupun ODP sama-sama memiliki potensi menularkan virus Corona,” jelas Saifullah
Hingga hari ini, kasus positif Corona di Aceh ada 18 orang, 15 orang di antaranya dinyatakan sembuh dan satu orang meninggal dunia. detik.com