Polisi Aceh Dipukul saat Sosialisasi Larangan Nongkrong Dapat Pin Emas Kapolri

Personel Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh Bripka Saifuddin mendapat penghargaan pin emas dari Kapolri Jenderal Idham Azis. Saifuddin merupakan korban pemukulan yang dilakukan seorang mahasiswa saat menyosialisasikan larangan nongkrong di warung kopi di Banda Aceh.

“Bripka Saifuddin merupakan Bintara Unit Intelkam Polsek Lueng Bata yang mengalami penganiayaan oleh seorang mahasiswa di Banda Aceh berinisial MAM (19) saat sedang mensosialisasikan Maklumat Kapolri bersama unsur Muspika Lueng Bata, pada Kamis 26 Maret lalu,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Trisno Riyanto, Selasa (5/5/2020).
Penyerahan penghargaan untuk Saifuddin dilakukan dalam sebuah upacara yang dipusatkan di ruang lobi Mapolda Aceh pada Senin (4/5) kemarin. Pin emas diserahkan Kapolda Aceh Irjen Wahyu Widada di hadapan Wakapolda Brigjen Supriyanto Tarah serta pejabat utama.

Menurut Trisno, Saifuddin mendapatkan penghargaan tersebut karena dinilai berprestasi dan menjadi korban pemukulan. Pada saat kejadian, dia sedang menyosialisasikan larangan nongkrong di warung kopi untuk mencegah penyebaran virus Corona.

“Untuk pelakunya sedang kita proses dan dia kita jerat dengan pasal berlapis,” jelas Trisno.

Trisno menjelaskan, pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan dan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas. “Ancaman hukuman terhadap pelaku yaitu 2 tahun 8 Bulan kurungan penjara,” ujar Trisno.

Seperti diketahui, seorang mahasiswa di Banda Aceh, Aceh, berinisial MAM (19) ditangkap karena memukul polisi yang tengah mensosialisasi larangan nongkrong di warung kopi. Pelaku kesal dengan imbauan tersebut lalu memaki dan melayangkan pukulan.

“Pelaku MAM secara tiba-tiba memukul polisi yang saat itu sedang melaksanakan tugas menyampaikan Maklumat Kapolri bersama para Muspika Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, di Warkop Mix 3, Lueng Bata,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP Muhammad Taufiq kepada wartawan, Jumat (27/3). detik

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads