Sejumlah wilayah di Indonesia akhirnya menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dimulai pada tanggal 21 Maret bulan lalu, hampir sebulan setelah merebaknya virus covid-19 pertama kali di Indonesia. Untuk mencegah penyebaran covid-19 ini, pemerintah dibeberapa wilayah mengambil langkah untuk menetapkan PSBB dan mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga jarak atau menerapkan physical distancing.
Menurut peraturan yang diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 yang mengatur tentang pedoman PSBB dalam rangka menangani virus corona (covid-19) Permenkes tersebut juga menyebutkan bahwa PSBB adalah pembatasan semua kegiatan tertentu.
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ini bisa diartikan sebagai lockdown parsial yang digunakan sebagai salah satu intervensi yang dilakukan pemerintah untuk tetap menjaga penyebaran virus covid-19. Pembatasan sosial tersebut ditujukan bagi penduduk dalam satu wilayah yang diduga telah terkena atau terinfeksi corona. Tujuannya adalah untuk mencegah dan memblokir penyebaran virus dalam skala yang lebih besar dari beberapa kasus yang sudah tercatat.
Dilansir dari kompas.com PSBB merupakan salah satu upaya untuk menekan laju angka penularan dan penyebaran virus corona. Persetujuan pengajuan oleh PSBB dilakukan oleh kementrian kesehatan, salah satu penerapan PSBB di suatu daerah adalah perkembangan dan potensi penyebaran virus covid-19 di suatu daerah (13/04/20).
Melihat kemajuan yang dihasilkan dari penerapan PSBB tersebut, jumlah tingkat penambahan pasien positif covid-19 di Indonesia menurun, dan tingginya tingkat kesembuhan korban covid-19. Melihat perkembangan tersebut, PSBB tentu menjadi salah satu strategi andalan yang dilakukan pemerintah untuk mengurangi jumlah pemudik yang hendak kembali ke kampung halamannya.
Dengan antusias pemerintah menerapkan PSBB ini, diharapkan jumlah masyarakat yang kemungkinan tertular covid-19 akan menurun. Karna PSBB dibuat untuk pembatasan sosial, maka diharapkan pula masyarakat juga memiliki kesadaran untuk menjaga dan mematuhi tata tertib dalam menjalankan PSBB, karena masyarakat merupakan garda terdepan untuk melawan penyebaran covid-19.
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bisa tegak kalau pemerintahannya disiplin, karena ini sangat tergantung dari gerak laju pemerintah untuk menegakkan kedisiplinan masyarakat. Dimulai dari RT, RW, kelurahan. Sampai juga pada pembatasan transportasi public, perkantoran, pemukiman, hingga acara sosial budaya dan keagamaan”. Beber Hermawan (14/4).
Demi mendisiplinkan pengendara motor dan mobil yang masih berkeliaran tanpa alasan yang jelas, Polri dan Dishub mendirikan beberapa posko-posko pengawasan dibantu oleh TNI dan petugas kesehatan. Seluruh pengendara dijalanan diharapkan dan di himbau untuk tetap menggunakan alat pelindung diri seperti memakai masker jika hendak bepergian.
Selain diwajibkannya memakai masker, masyarakat akan diminta menunjukkan surat keterangan terkait kepentingan untuk meninggalkan wilayah yang ditempati. dan baru-baru ini selain mendirikan posko penjagaan pengawasan PSBB, seluruh relawan juga membuat pos check point untuk menjaga serta menghalau para calon pemudik yang hendak pulang ke kampung halaman.
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ini pertama kali diterapkan di DKI Jakarta yang sudah menjadi zona merah covid-19, setelah DKI Jakarta menerapkan PSBB, beberapa wilayah di Indonesia juga menerapkan PSBB untuk antisipasi pencegahan penyebaran covid-19. Penerapan PSBB di ikuti beberapa wilayah di Indonesia seperti Gorontalo, Sulawasi Selatan, Bandung, Surabaya, Banten, dan daerah lainnya.
Mengapa harus PSBB yang diterapkan sekarang? Karena, begitu banyak kebijakan pemerintah yang sudah diterapkan akan tetapi masih belum dapat menangani penyebaran covid-19 ini. Dengan adanya pembatasan sosial berskala besar ini diharapkan kepada masyarakat agar bisa menjadi lebih disiplin dalam menjaga physical distancing dengan orang lain di lingkungan sosialnya. Oleh karena itu, PSBB harus ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan covid-19.
Sebelum diberlakukannya PSBB, Indonesia dihebohkan dengan Self-Quarantine yang diwajibkan kepada seluruh masyarakat. Akan tetapi dalam proses penerapannya banyak masyarakat yang menganggap remeh dan masih menjalankan aktivitas diluar rumah. Setelah diberlakukannya #stayathome yang dijalankan seluruh masyarakat juga tidak mendapatkan hasil yang baik dalam penanganan pencegahan virus corona ini.
Dalam proses karantina mandiri yang ditetapkan pemerintah, banyak masyarakat yang melanggar aturan Social Distancing sehingga sekarang ini di beberapa wilayah mencoba dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang ditujukan agar dapat mengontrol aktivitas masyarakat dalam suatu daerah. Mendirikan posko-posko yang membantu penerapan alat pelindung diri dan mengkoordinir pengendara yang lalu lalang di jalanan.
Untuk kedepan, diharapkan PSBB ini tidak hanya diterapkan dibeberapa wilayah besar saja, sehingga penanganan yang dilakukan dalam PSBB juga dapat diterapkan di beberapa wilayah yang memiliki sedikit kasus covid-19 ini. Sehingga dalam penerapannya semua masyarakat dapat antusias mentaati peraturan untuk tetap menjaga psysical distancing supaya terhindar dari paparan virus corona.
Dengan demikian, walaupun di beberapa wilayah belum ditetapkan PSBB oleh Gubernur dan petinggi lainnya, diharapkan masyarakat dapat mengambil contoh yang baik dalam menyikapi peraturan seperti PSBB ini, saling menjaga dan menjauhkan diri dari virus mematikan ini.
Penulis : Rafita Yeli (Mahasiswa Psikologi UIN Ar-Raniry, Banda Aceh)