Pemerintah Diminta Percepat Penyaluran BLT

Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota diharapkan untuk segera menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

Hal demikian disampaikan dalam Dialog Hukum Interaktif Virtual/Online, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) melalui Laboratorium dan Klinik Hukum, Senin (27/04).

Kegiatan ini mengambil tema “Peran dan Tanggungjawab Pemerintahan Daerah serta Perguruan Tinggi dalam Penanggulangan dan Pencegahan Penyebaran Covid – 19”.

Kepala Laboratorium dan Klinis Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Kurniawan S, S.H., LL.M menyebutkan tujuan diselenggarakannya kegiatan “Dialog Hukum Interktif Online/Virtual” ini adalah sebagai manifestasi peran dan tanggung jawab Universitas Syiah Kuala melalui Fakultas Hukum sebagai “Jantung Hati Rakyat Aceh” untuk hadir di tengah masyarakat dan Pemda dalam membantu Pemerintah Aceh serta pemerintah kab/kota di Wilayah Aceh dalam menghadapi permasalahan Pandemi Covid – 19 yang sedang terjadi saat ini.

Kata Kurniawan, rekomndasi lain yang lahir dari dialog tersebut antara lain meminta Pemerintah agar dapat memercepat proses REFOCUSING anggaran dari APBN maupun APBD provinsi dan APBD kab/kota untuk Penanggulangan dan Pencegahan Penyebaran Covid – 19 yang terjadi di Indonesia khususnya di Provinsi Aceh dan di seluruh kab/kota di Aceh.

Selnjutnya, Pemerintah serta Pemerintah Daerah provinsi dan kab/kota yang ada di Indonesia khususnya yang berada di wilayah Aceh agar dapat mengambil langkah langkah strategis dalam upaya menopang serta menjamin tetap terjaganya berjalannya roda ekonomi masyarakat di tengah Pandemi Covid – 19 ini.

Selanjutnya, Menyarankan kepada Pemerintah, dan Pemda provinsi serta Pemda kab/kota yang ada di Indonesia khususnya yang berada di Wilayah Aceh agar dapat merelokasi aggaran dari APBN, serta APBD provinsi dan APBD kab/kota untuk pengadaan berbagai peralatan medis termasuk perlengkapan proteksi bagi medis dalam upaya mendukung pelaksanaan penanggulangan dan pencegahan penyebaran Pandemi Covid – 19.

Kegiatan “Dialog Hukum Interktif” ini mengundang 13 (tiga belas) Narasumber penting yaitu Rektor Universitas Syiah Kuala yaitu Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, M.Eng; Rektor Universitas Malikussaleh (Unimal) yaitu Dr.Herman Fithra, S.T., M.T., IPM. ASEAN.Eng; Rektor Universitas UIN Ar Raniry yaitu Prof. Dr. Warul Walidin, AK., M.A; Rektor Universitas Teuku Umar (UTU) yaitu Prof. Dr. Jasman J. Ma’ruf, S.E., MBA; Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.Hum (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan juga Staf Khusus Presiden RI); Prof. Dr. Husni, S.H., M.Hum (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala); Dr. Suparto Wijoyo, S.H., M.H (Koordinator Magister Sains Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair) – Surabaya; Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penangulangan Bencana Aceh (BPBA) yaitu Ir. Sunawardi, M.Si; Ketua DPR ACEH yaitu H. Dahlan Jamaluddin, S.I.P; Walikota Banda Aceh yaitu Aminullah Usman, S.E., Ak., MM; Ketua DPRK Banda Aceh yaitu Farid Nyak Umar, S.T; serta Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana (Forum PRB) Aceh yaitu Nasir Nurdin.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads