Sebelum Terapkan Denda, Banda Aceh Siapkan 100 Ribu Masker Gratis

Sebelum terapkan denda bagi warga yang tidak memakai masker saat berak beraktivitas di luar rumah, Pemerintah Kota Banda Aceh siapkan 100 ribu masker grati untuk warga.

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar, usai kegiatan penyerahan bantuan sosial kepada warga di Posko Gugus Covid 19, Gedung DPRK Lama, Banda Aceh, (21/04/2020).

Farid Nyak Umar menjelaskan, terkait dengan wacana akan diberlakukannya denda oleh pemerintah kota Banda Aceh bagi warga yang tidak memakai akan dikeluarkan Peraturan Walikota (Perwal).

Sebelum penerapan denda, dewan meminta agar pemerintah kota segera melakukan realisasi pembagian masker gratis kepada warga sebagaimana yang sudah disepakati bersama.

“Karena sudah ada anggaran dari DPRK sebesar 1 miliyar yang akan digunakan untuk pengadaan 100 ribu masker yang nantinya masker itu diberikan secara gratis kepada warga kota Banda Aceh,” kata Farid Nyak Umar.

Sehingga tambah Farid Nyak Umar, setelah warga kota mendapatkan masker itu baru nanti diberlakukan perwal tersebut karena memang program ini untuk melakukan edukasi dan sosialisasi, buka sekedar memberikan shock therapy.

“Karena memang mengunakan masker ketika beraktivitas diluar rumah itu merupakan salah satu protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh warga, demi kepentingan diri, keluarga dan juga kepentingan warga kota Banda Aceh,” tutur Farid Nyak Umar.

Hal tersebut juga disampaikan Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman, pemerintah Kota Banda Aceh sedang mempersiapkan Perwal untuk penerapan denda bagi yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

Kemudian tambah Aminullah tahap pertama akan dilakukan sosialisasi dan Pemko atas inisiatif dari DPRK juga menyiapkan 100 ribu masker, untuk dibagikan secara gratis kepada warga.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads