Sempat Divonis 3,5 Tahun Penjara, Eks Gubenur Aceh Lepas di MA

Mahkamah Agung (MA) melepaskan mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh, dari hukuman 3,5 tahun penjara. MA memutuskan Anggota DPR RI dari Aceh itu tidak terbukti menipu Herry Laksmono.

Kasus bermula pada pertengahan 2011, ketika Abdullah Puteh selaku Komisaris PT Woyla Raya Abadi beberapa kali bertemu dengan saksi Herry Laksmono. Pada pertemuan itu, Puteh mengatakan kepada Herry memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) dari Menteri Kehutanan atas lahan seluas 6.521 Ha yang terletak di Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Puteh mengaku tidak punya modal untuk menjalankan usaha tersebut, terutama untuk pengurusan izin-izin lainnya yang diperlukan agar usaha tersebut dapat dijalankan. Untuk itu, Puteh meminta bantuan Herry untuk memodali usaha tersebut dengan menawarkan kerja sama.
Puteh menjanjikan Herry akan diberi hak memanfaatkan kayu yang ada dalam areal izin IUPHHK-HTI. Belakangan, perjanjian itu terjadi silang sengketa. Herry mengaku tidak dapat memanfaatkan hasil penebangan kayu tersebut. Merasa ditipu, Harry mempolisikan Puteh.

Pada 10 September 2019, PN Jaksel memvonis Puteh melakukan tindak pidana penipuan dan dihukum 18 bulan penjara. PN Jaksel mengatakan Herry mengirimkan uang kepada Puteh sebesar Rp 750 juta untuk biaya pengurusan izin amdal. Namun, biaya pengurusan Amdal hanya sebesar Rp 406 juta.

Atas hal itu, jaksa dan Puteh sama-sama banding. Oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, hukuman Puteh diperberat. Ketua majelis Gatot Supramono dengan anggota I Nyoman Sutama dan Hidayat menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Puteh.
Puteh tidak diam mendapat hukuman itu. Permohonan kasasi pun dilayangkan. Gayung bersambut. Kasasi Puteh dikabulkan.

“Permohonan kasasi Terdakwa dikabulkan dan membatalkan putusan Judex Facti,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro saat berbincang dengan detikcom, Senin (20/4/2020).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota MD Pasaribu dan Desnayeti. Vonis itu diketok pada 18 Maret 2020.
“Menurut majelis hakim kasasi, kendati Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, oleh karena itu melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum,” papar Ketua Muda MA bidang Pengawasan itu.

Sebagaimana diketahui, pria kelahiran 4 Juli 1948 itu menjadi Gubernur Aceh kurun 2000-2005. Namun di tengah jalan, ia ditangkap KPK karena korupsi helikopter senilai Rp 12,5 miliar.

Puteh akhirnya dihukum 10 tahun penjara. Baru lima tahun menjalani hukuman, ia bebas bersyarat.

Puteh kemudian mencalonkan diri kembali menjadi Gubernur Aceh dari jalur independen tapi kalah. Pada Pemilu 2019 ia mencalonkan diri menjadi anggota DPD Aceh dan lolos ke Senayan. detik

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads