Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Timur menggagalkan peredaran 45 kilogram sabu-sabu dan menangkap lima tersangka narkotika jaringan internasional.
“Kelima tersangka diduga pengedar. Mereka ditangkap karena diduga hendak transaksi sabu-sabu di sebuah tambak di Gampong Naleung, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, Jumat (17/4) sekira pukul 03.00 WIB,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro di Idi, Jumat.
Kelima tersangka berinisial KS (28), BS (32), AJ (45), JN (23), dan TJ (23). Kelimanya merupakan warga Gampong Naleung, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.
Dari para tersangka turut diamankan barang bukti 45 bungkus masing-masing seberat satu kilogram teh China Guanyiwang warna kuning yang di dalamnya diduga narkotika jenis sabu sabu.
AKBP Eko Widiantoro menyebutkan pengungkapan tersebut bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Aceh Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu-sabu oleh jaring narkotika internasional.
Kemudian, tim opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur menyelidiki informasi tersebut. Tim dibagi menjadi dua, tim pertama memantau di laut dan tim kedua di rata.
“Tim pertama bergerak menuju perairan menggunakan boat. Setelah berada di laut, tim mendapat informasi kelompok tersebut sudah berada di darat,” kata Kapolres Aceh Timur.
Berdasarkan informasi tersebut, kata AKBP Eko Widiantoro, tim laut bergabung dengan tim darat menuju lokasi jaring narkotika internasional tersebut berada di dekat kawasan tambak di Gampong Naleung, Kecamatan Julok.
Setelah memastikan kelompok tersebut, tim opnsal melakukan penggerebekan di sebuah pondok. Personel mengamankan tersangka KS yang membawa satu karung putih di dalamnya berisikan 25 bungkusan diduga berisi sabu-sabu.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka KS menyebutkan ada satu karung lagi disimpan pelaku BS. Petugas menuju ke tempat BS dan mengamankan satu karung berwarna putih yang berisikan 20 bungkusan sabu-sabu.
“Dari keterangan KS dan BS, petugas mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni AJ, TJ dan JN. Mereka diduga ikut serta membawa sabu-sabu tersebut dari laut ke darat.
“Ke lima tersangka beserta barang bukti 45 kilogram sabu-sabu diamankan di Polres Aceh Timur proses hukum lebih lanjut. Kami terus melakukan pengembangan perkara guna mengungkap jaringan narkotika internasional tersebut,” kata AKBP Eko Widiantoro. Antara