Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Atas dasar kebijakan tersebut, Pemerintah Aceh didesak agar segera mengumumkan paket kebijakan realokasi dan refocussing anggaran dalam APBA 2020 untuk fokus pada upaya pencegahan dan penanggulangan Covid 19 kepada publik.
“Apalagi beberapa hari lalu Mendagri juga telah mengeluarkan Instruksi Nomor 1 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah. Instruksi tersebut secara khusus memerintahkan Pemda agar bisa menyelesaikan proses realokasi APBD dalam waktu 7 hari,” ujar Syakya Meirizal, Koordinator Masyarakat Pengawal Otsus (MPO), Aceh Kamis (09/04).
MPO mendorong Pemerintah Aceh segera mengumumkan paket kebijakan anggaran apa saja yang telah diputuskan kepada masyarakat. Begitu juga dengan anggaran untuk Jaring Pengaman Sosial (JPS) berupa Sembako dan BLT. Tak kalah penting adalah anggaran untuk memproteksi kondisi perekonomian yang ikut terdampak.
“Selama ini kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh terkait penanggulangan Covid 19 untuk masyarakat lebih banyak bersifat regulatif, bukan protektif. Karena itu paket – paket kebijakan anggaran tersebut harus segera diumumkan kepada publik,” tambahnya.
MPO mendorong agar Pemerintah Aceh harus benar-benar serius menyediakan anggaran yang maksimal dalam realokasi dan refocussing APBA untuk pencegahan dan penanggulangan wabah corona.
“Kalau mencontoh Jawa Barat misalnya, mereka merealokasi lebih dari sepertiga APBD-nya untuk penanggulangan Covid 19. Maka jika merujuk pada Jawa Barat, paling tidak Aceh harus menyediakan setidaknya 5 trilyun sampai 6 trilyun APBA untuk fokus pada upaya pencegahan dan penanggulangan wabah Covid 19,” pungkas Syakya.