Anggota Komisi Hukum, Keamanan, dan HAM DPR RI, M.Nasir Djamil mendesak Presiden Jokowi untuk melupakan keinginannya untuk menerapkan darurat sipil dalam mengatasi wabah virus corona.
Selain rentan berpotensi melanggar hak asasi manusia, darurat sipil menunjukkan kebingungan pemerintah dalam menghadapi pandemi ini.
“Terus terang saya bingung dengan wacana Presiden Jokowi yang ingin memberlakukan darurat sipil. Rencana ini menunjukkan cara berpikir bukan menggerakkan fungsi organisasi, melainkan pendekatan kekuasaan semata. Apa beliau tidak tahu resikonya,” ujar Nasir Djamil, Selasa (31/03).
Menurut Nasir Djamil, yang perlu dilakukan oleh Presiden Jokowi adalah menerapkan secara konsisten UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana dan UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan. Ia juga menilai Pemerintah belum optimal dan maksimal dalam menerapkan kedua UU itu.
“Justru yang mendesak dilakukan adalah membuat alur komando kendali (kodal) bencana yang lebih jelas. Ketiadaan kodal membuat upaya menanggulangi wabah virus corona berjalan parsial tanpa koordinasi yang terukur dan teratur. Jadi perlu Perpres utk tugas dan fungsi kodal,” ujarnya
Nasir juga menyebutkan selama ini komando kendali di masing-masing daerah berbeda-beda. Padahal surat edaran Mendagri telah meminta gubernur, bupati, dan walikota menjadi ketua gugus tugas Covid-19.
Disamping itu, Pemerintah melakukan karantina wilayah atau lockdown terbatas dengan membatasi pergerakan warga dan moda transportasi umum. Kebijakan ini tentu harus dievaluasi secara reguler. Mengajak rakyat menjadi relawan dan memasang target. Tentu saja para relawan ini perlu diperiksa kepribadiannya, kesehatannya, dan tidak memiliki riwayat kriminal.
“Meyakinkan warga mau menjadi relawan itu juga penting dilakukan guna menumbuhkan harapan bagi rakyat bahwa kita bersatu dan mampu melawan corona. Lihatlah di Inggris, di sana relawan yang sudah mendaftar jumlahnya mencapai 4 juta, padahal pemerintah di sana hanya membutuhkan 2,5 juta relawan,” ujar Nasir
Politisi PKS itu juga mendesak Pemerintah agar jangan berlama-lama untuk memberikan kompensasi atau intensif kepada pihak-pihak yang terdampak dari kebijakan karantina wilayah, baik ekonomi, sosial, psikis, dan medis.
“Intinya dalam suasana menghadapi pandemi virus corona jangan banyak berwacana tapi kerja nyata yang dilindungi oleh regulasi yang jelas,” ujar politisi asal Aceh itu.