Masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441 H/2020 M untuk jamaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Ibadah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) diperpanjang hingga 20 Mei mendatang.
Langkah ini diambil pemerintah dalam upaya memutus mata rantai virus Covid-19 di Indonesia.
Tahap pertama pelunasan Bipih awalnya dijadwalkan mulai 19 Maret-17 April 2020, namun diperpanjang hingga 30 April 2020.
Sedangkan, untuk pelunasan tahap kedua awalnya dijadwalkan mulai 30 April-15 Mei mengalami perubahan menjadi 12 Mei-20 Mei 2020.
Besaran biaya perjalanan haji Aceh di tahun 2020 sebesar Rp31.454.602 per jamaah. Besaran Bipih ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) nomor 6 tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1441 H/2020 M tertanggal 12 Maret 2020.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, Samhudi mengatakan, pemerintah mengambil keputusan tersebut untuk mengurai antrian di bank-bank penerima setoran (BPS) Bipih.
Menurutnya, mekipun pelunasan Bipih bisa dilakukan melalui setoran non-teller melalui internet atau mobile banking, namun masyarakat masih banyak yang melakukan pelunasan dengan mendatangi langsung bank terkait.
Hal ini dikhawatirkan terjadinya perkumpulan massa di bank-bank terkait, sehingga akan sangat rentan terjadinya penyebaran Covid-19.
“Pemerintah sedang fokus memutus rantai penyebaran wabah Corona, sehingga kebijakan ini diputuskan oleh pemerintah,” katanya.
Kemenag Aceh juga meminta pihak bank penerima setoran Bipih untuk membatasi jumlah pengunjung dalam sehari.
Samhudi menjelaskan, hingga hari ini pihaknya belum menerima informasi pembatalan ibadah haji di tengah mewabahnya virus Corona.
“Pelunasan Bipih tetap berjalan sebagaimana biasanya. Kami belum menerima informasi pembatalan ibadah haji tahun ini,” ujarnya.
Sebagai informasi, di tahun 2020, kuota haji Aceh sebesar 4.378 jamaah dengan rincian, 4.298 jamaah tahun berjalan, 44 jamaah prioritas lanjut usia, 2 pembimbing KBIHU, dan 34 Petugas Haji Daerah (PHD).