Keuchik Gampong Seutui Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh menerbitkan surat edaran guna mencegah peredaran virus corona atau Covid-19.
Dalam surat edaran yang berisikan tujuh poin penting itu Keuchik Gampong Seutui meminta kepada warganya untuk tidak menerima tamu dari luar provinsi Aceh.
“Apabila tetap menerima tamu maka wajib dikarantina selama 14 hari di rumah yang bersangkutan, untuk menghindari penularan dan penyebaran virus corona yang sedang mewabah saat ini,” tulis Keuchik Gampong Seutui, T Amiruddin.
Selajutnya kata dia apabila setelah menjalani masa karantina tidak ditemukan gejala virus, maka diperbolehkan beraktifitas seperti biasanya.
Kemudian juga tidak dibenarkan untuk membuat kegiatan seperti kenduri, tahlil, acara ulang tahun, arisan keluarga, atau hal-hal yang menyebabkan orang berkumpul untuk mengindari penyebaran covid-19 sebagaimana edaran gubernur Aceh Nomor 440/5242/2020.
“Selanjutnya diharapkan kepada orang tua yang mempunyai anak-anak usia sekolah agar memastikan anak mereka tidak berkeliaran di luar rumah,” tambahnya.
Amiruddin juga meminta kepada kepala-kepala dusundan linmas untuk memantau edaran tersebut agar dipastikan berjalan.
“Kepada warga juga kita himbau agar selalu menjaga kebersihanlingkungan, keluarga, diri pribadi di dalam gampong,” pungkasnya.