Pemerintahan Aceh mengeluarkan kebijakan antisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19. Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan surat edaran berisi imbauan agar proses belajar mengajar dilakukan di rumah selama dua pekan, terhitung Senin 16 Maret hingga tanggal 30 Maret mendatang.
Surat edaran bernomor 440/4989 itu ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Kepala Kanwil Kementerian Agama Aceh, para Pimpinan Perguruan Tinggi se Aceh serta para Pimpinan Dayah/Pesantren se Aceh.
“Bupati/Wali Kota agar dapat mengeluarkan instruksi berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di rumah pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Dasar (SD) dan SMP sesuai dengan kewenangannya,” kata Nova dalam suratnya.
Kepada Kepala Dinas Pendidikan Aceh diminta untuk mengkoordinir pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di rumah pada jenjang Pendidikan Menengah (SMA/SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh diminta untuk mengkoordinir pelaksanaan kegiatan belajar di rumah pada Dayah Terpencil, Dayah Perbatasan dan Dayah Madrasah Ulumul Quran yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh.
“Kepada Kanwil Kementerian Agama Aceh agar dapat mengeluarkan instruksi berkaitan dengan kegiatan belajar di rumah pada pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (Mts) dan Madrasah Aliyah (MA) sesuai kewenangannya,” tulis surat edaran itu.
Selanjutnya, pimpinan perguruan tinggi diimbau untuk mengeluarkan kebijakan kegiatan belajar di rumah pada perguruan tinggi (universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademiakademi) sesuai dengan kewenangannya. Sementara pimpinan dayah/pesantren diimbau agar dapat mengeluarkan kebijakan pelaksanaan kegiatan belajar di rumah, baik pada pendidikan dayah salafiah dan pendidikan dayah terpadu.
Kebijakan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di rumah, dilakukan selama 14 hari, terhitung Senin 16/03 besok hingga tanggal 30 Maret mendatang. Sementara pelaksanaan ujian nasional, akan dilaksanakan tetap dengan jadwal yang ditetapkan atau atas dasar kebijakan pemerintah pusat.
Bagi pimpinan satuan pendidikan agar meminta pendidik (guru, teungku dayah, dosen, konselor, pamong belajar, widyaswara, tutor, instruktur) untuk memberikan tugas pekerjaan rumah bagi peserta didiknya melalui media daring (online) atau media lainnya.
“Pendidik dan tenaga kependidikan selama pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di rumah tetap mempunyai kewajiban untuk melayani dan memantau kegiatan belajar mengajar di rumah,” kata Nova dalam surat itu.
Sementara bagi pimpinan satuan pendidikan diminta untuk senantiasa melaporkan pelaksanaan belajar mengajar di rumah kepada Gubernur/Wali Kota/Bupati, Kepala Kanwil Kementerian Agama Aceh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tindak lanjut dari surat edaran itu, beberapa instansi mulai memberikan tanggapan. Kementerian Agama Provinsi Aceh juga telah mengeluarkan surat edaran bernomor nomor 01 tahun 2020.
“Mulai tanggal 16-28 Maret 2020 siswa pada RA, MI, MTs, MA, Madrasah Diniyah, TPQ, TKQ, dan Pondok Pesantren, pelaksanaan pembelajaran diliburkan,” kata Djulaidi, Plt Kepala Kanwil Kemenag Aceh.
Dalam surat itu, Djulaidi menginstruksikan Kepala Satuan Pendidikan agar menginformasikan kepada orang tua siswa untuk melakukan pengawasan dan memastikan putra-putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah serta membatasi kegiatan di luar rumah.
“Madrasah agar menunda lomba-lomba Pendidikan/lomba lainnya dan kegiatan studytour,” tulis surat itu.
Sementara bagi kepala madrasah, pengawas, guru dan tenaga administrasi tetap masuk kerja seperti biasa. Mekanisme absensi yang biasanya dilakukan secara fingerprint akan diganti dengan rekam wajah.
Pegawai di bawah Kementerian Agama untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan dinas ke daerah yang terjangkit covid-19.
Imbauan juga dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah Aceh, khususnya bagi ASN di bawah pemerintah Aceh sebagai bentuk kesiagaan dan antisipasi penyebaran virus corona lewat surat yang diteken Sekda Aceh, dr. Taqwallah.
Di antara bentuk antisipasi adalah mengganti sistem absensi dari yang biasa dengan fingerprint menjadi absensi manual. Sementara kegiatan apel Senin pagi, senam pada hari Jumat dan segala bentuk upacara untuk sementara ditiadakan.
Kegiatan- kegiatan yang melibatkan massa yang ramai juga diminta untuk ditunda sementara waktu serta menunda bepergian ke luar negeri, ke luar daerah kecuali atas perintah khusus pimpinan. Bagi ASN yang melakukan aktivitas pelayanan publik agar memaksimalkan penggunaan alat perlindungan/pencegahan virus corona.
“Setiap ASN yang sakit demam, flu, batuk agar segera memeriksakan diri pada unit kesehatan dan menyampaikan permohonan cuti sakit kepada atasan,” kata Sekda Taqwallah seperti tertuang dalam surat tersebut.
Surat yang diteken Taqwallah itu berlaku mulai Senin (16/03) hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Sebelumnya pada 12 Maret beberapa hari lalu Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah, juga telah menginstruksikan masyarakat untuk melakukan pencegahan penyebaran virus corona melalui perilaku hidup bersih dan sehat, serta memperbanyak ibadah kepada Allah Swt.
Instruksi itu dituang dalam surat edaran Nomor: 440/4820 yang ditandatangani Nova Iriansyah pada 12 Maret 2020. “Masyarakat Aceh dihimbau menjaga wudhu, memperbanyak zikir, ibadah serta dari semua jenis penyakit termasuk corona,” kata Nova dalam surat itu.
Selanjutnya, Nova menginstruksikan masyarakat untuk menghindari berjabat tangan, berpelukan dan cipika-cipiki. Ketika bertemu sesama, cukup mengucapkan salam atau memberikan simbol pemberian hormat.
“Hindari semua jenis maksiat dan semua perbuatan yang jauh dari nilai-nilai agama dan syariat Islam,” tulis edaran itu.
Masyarakat juga diimbau untuk mengindari tempat perkumpulan massa yang dianggap tidak penting dan memperbanyak konsumsi sayur dan buah agar tubuh tetap sehat. Selanjutnya, biasakan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir dan menggindari menyentuh mata, mulut dan hidung sebelum mencuci tangan secara benar.
“Jaga etika saat batuk. Senantiasa selalu menjaga jarak, menutup mulut dengan tisu atau kain. Hindari berdekatan dengan orang sakit serta satwa terutama hewan liar,” kata Nova.
Selain itu, masyarakat Aceh diimbau untuk tidak bepergian ke daerah lain terutama daerah yang telah terjangkit, dalam arti mengurangi untuk berkunjung jika tidak dalam keadaan berkepentingan. Jikapun harus bepergian tetap waspada dan tanggap dengan keadaan sekitar.