Mengantisipasi penyebaran virus Corona, Menteri Agama RI Jenderal (Purn) Fachrul Razi batal melakukan kunjungan kerja ke Aceh, 16-17 Maret mendatang.
Informasi ini disampaikan Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, H Saifuddin SE.
“Menurut info Pak Sesmenag bahwa batalnya Menag ke Aceh juga ada larangan dari istana bisa jadi ini juga terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19 yang memang lagi ditangani serius di pusat,” ujarnya.
Menteri Agama, kata Saifuddin menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Aceh karena batal berkunjung ke daerah berjuluk Serambi Mekkah ini.
“Pak Menteri minta maaf atas batalnya Kunker beliau ke Aceh yang sudah diagendakan,” katanya.