Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, meminta sekolah diliburkan untuk Sementara waktu. Hal ini untuk mengantisipasi wabah corona yang selama ini sedang melanda dunia.
“Kami mendesak pemerintah Kota Banda Aceh untuk segera mengambil langkah-langkah serius, terarah dan terukur terkait ancaman virus corona,” kata Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, dalam konferensi pers, Banda Aceh, Minggu, (15/03/2020).
Menurut Farid Nyak Umar, langkah ini penting dilakukan setelah BNPB menetapkan kasus ini sebagai bencana nasional non alam dan sesuai dengan arahan Presiden yang mengimbau warga bekerja dari rumah, belajar dari rumah, bersatu padu saling tolong menolong agar masalah COVID-19 dapat ditangani secara maksimal.
Hal ini sesuai dengan instruksi gubernur yang meminta sekolah di bawah kewenangan Provinsi diliburkan dua pekan sejak 16 Maret 2020, sesuai dengan UU No 32 tahun 2004 menjadi yang sekarang sudah berlaku UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa kewenangan penyelenggaraan pendidikan tingkat menengah atas itu diserahkan ke provinsi.
“Sementara tingkat PAUD, TK, SD sederajat, SMP sederajat berada di bawah kewenangan Pemko Banda Aceh, maka kami mendesak Wali Kota Banda Aceh agar segera mengeluarkan instruksi meliburkan sekolah,” ujarnya.
Begitu juga dengan rumah sakit umum perlu melakukan langkah-langkah antisipasi dengan mempersiapkan segala kebutuhan di Rumah Sakit dan Puskesmas seperti APD (Alat Pelindung Diri) untuk tenaga medis dan paramedis
Pintu masuk ke Banda Aceh perlu dipantau kewaspadaan, seperti Pelabuhan Ulee Lheue yang langsung berada di bawah pemko, sementara untuk Bandara SIM Wali Kota Banda Aceh dapat berkoordinasi dengan Bupati Aceh Besar.
“Begitu juga agar membatasi perjalanan dinas ke luar daerah yang suspect virus corona. Kami juga berharap dinas-dinas menyediakan hand sanitizer dll untuk mengantisipasi virus dan juga akan diterapkan yang masuk ke gedung DPRK,” ujarnya.