Bea Cukai Aceh Sita 418 Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai 424 Juta

Petugas Kanwil Bea Cukai Aceh menyita sebanyak 418.000 batang rokok ilegal (tidak dilekati pita cukai/polos) merek “Luffman” warna merah di kawasan Beureunuen, Kabupaten Pidie, Aceh pada Jumat pekan lalu.

Rokok yang diproduksi di bawah pengawasan dari Leadon Tobacco Int’l Inc, Amerika Serikat tersebut ditaksir bernilai Rp 424.270.000 serta taksiran kerugian negara sebesar Rp 196.460.000. 418 ribu barang rokok tersebut dikemas dalam 41 karton dan 40 slop.

Keberhasilan penyitaan rokok ilegal tersebut berkat kerjasama antara Kanwil Bea Cukai Aceh dan Kanwil Sumatera Utara. Bermula atas informasi yang disampaikan oleh Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara ke Kanwil Bea Cukai Aceh bahwa ada sarana pengangkut darat bermuatan rokok ilegal dari wilayah Sumatera Utara menuju Aceh.

Atas informasi tersebut, Kanwil Bea Cukai Aceh menindaklanjutinya dengan melakukan pelacakan berdasarkan plat nomor mobil pick up tersebut. Hasil dari pelacakan, mobil tersebut berada di wilayah Beureunuen, Kabupaten Pidie. Jumat 06 Maret 2020, petugas dari Kanwil Bea Cukai Aceh menuju lokasi tersebut.

Petugas berhasil menemukan mobil tersebut saat akan bongkar muatan di sebuah tempat pencucian mobil yang sudah tutup permanen. Setelah diperiksa, petugas mendapati mobil tersebut penuh muatan rokok siraget putih mesin (SPM) merek “Luffman” warna merah tanpa dilekati pita cukai / polos. Selanjutnya petugas mengamankan sopir, seorang kernet, mobil pick up beserta muatannya menuju Kanwil Bea Cukai Aceh di Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Seperti diketahui, Tahun 2020 ini, Kementerian Keuangan menaikkan Harga Jual Eceran (HJE) dan tarif cukai rokok dengan rata – rata kenaikan sebesar 35 % dan 23 % dibanding tahun 2019.

Kenaikan tersebut semata – mata untuk pengendalian konsumsi rokok, kepentingan penerimaan negara, memberikan kepastian arah kebijakan tarif cukai rokok, dan memudahkan pemungutan serta pengawasan rokok secara berkesinambungan. Atas kenaikan ini, ada kemungkinan pihak – pihak tertentu (oknum) untuk memanfaatkan celah ini untuk melakukan praktik peredaran rokok ilegal.

Untuk itu, Kanwil Bea Cukai Aceh terus bertekad melakukan upaya melalui operasi Gempur Rokok Ilegal yang beredar di wilayah Provinsi Aceh. Sepanjang tahun 2019, operasi Gempur Rokok Ilegal Kanwil Bea Cukai Aceh beserta lima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) di Provinsi Aceh (KPPBC Sabang, KPPBC Banda Aceh, KPPBC Meulaboh, KPPBC Lhokseumawe, dan KPPBC Kuala Langsa) telah berhasil menyita rokok ilegal sebanyak 2.748.304 (dua juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus empat) batang.

Rokok ilegal memiliki ciri – ciri yakni rokok dengan kemasan yang tidak dilekati pita cukai (polos); dilekati pita cukai palsu; dilekati pita cukai bekas pakai; dilekati pita cukai bukan peruntukannya; dan/atau dilekati pita cukai salah personalisasi.

Sanksi hukum terhadap para pelaku rokok ilegal diatur Undang – Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Pasal 29, Pasal 32, Pasal, 54, Pasal 55, dan Pasal 58. Pasal – Pasal tersebut mengatur sanksi denda dan pidana penjara yang bervariasi (tergantung kasus hukum) dari denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 20 (dua puluh) kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar serta pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun.

Untuk itu masyarakat dimohon untuk tidak menawarkan, membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal tersebut. Jika masyarakat mengetahui praktik rokok ilegal tersebut dapat menginformasikannya melalui Kanwil Bea Cukai Aceh di nomor (0651) 35800, surat elektronik di kwbcnad@customs.go.id, atau media sosial @BCkanwilAceh (twitter, fanpage facebook, instagram, dan youtube) serta melalui 5 (lima) KPPBC yang tersebar di Provinsi Aceh.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads