Anggota DPR RI Komisi III Muhammad Nasir Djamil berharap agar penyelesaian masalah terkait proses penempatan lokasi baru atau resettlement warga Blang Lancang – Rancong, Lhokseumawe segera tuntas.
Hal itu ia sampaikan saat bertemu dengan para warga yang selama ini menempati lahan yang telah digunakan oleh PT. Pertamina untuk pembangunan Kilang LNG sejak 1974 dalam rangka kunjungan kerja masa reses DPR-RI di Lhokseumawe (6/3/2020)
Politisi PKS ini menyebutkan advokasi yang selama ini digawangi oleh LSM AKBAR sejatinya sudah memasuki tahap akhir “Permasalahan ini sudah ada sejak 1974 dan hingga saat ini terus diperjuangkan, oleh karenanya kekompakkan warga sangat penting agar advokasi ini tidak sia-sia” Sebut Nasir.
Nasir menambahkan jika merujuk pada berkas-berkas dan dokumen yang ada dapat dikatakan sudah lengkap, apalagi sekarang sudah mendapat pengakuan dari berbagai pihak, hanya saja tinggal melengkapi beberapa data KK yang belum diverifikasi.
“Saya kira Ini dokumennya sudah hampir lengkap, hanya saja tinggal beberapa verifikasi data KK yang belum diserahkan. Saya yakin pendataannya bisa segera diselesaikan” Jelas Nasir
Zubir sebagai perwakilan LSM AKBAR menyebutkan, saat ini Walikota telah meminta kelengkapan verifikasi 542 KK, karena sejauh ini baru ada 200an data KK yang telah terverifikasi oleh LSM AKBAR.
“Karena berdasarkan laporan, ada 542 KK warga dan harus diverifikasi semua, agar bisa dijadikan bahan dasar pengajuan laporan relokasi dan ganti rugi yang selama ini kita perjuangkan” sebut Zubir.
lebih lanjut LSM AKBAR akan fokus mengawal verifikasi KK agar para warga yang belum masuk datanya dan berhak mendapatkan relokasi dan ganti rugi dapat menerima haknya.
“Sisanya agar segera di verifikasi dan melaporkan ke kita (LSM Akbar). Karena pemerintah daerah tidak mungkin menyelesaikannya secara terputus-putus apalagi jika tidak ada data yang terverifikasi dengan lengkap” Ungkap Zubir
Masyarakat khusunya warga di Kecamatan Muara Satu berharap Nasir Djamil dapat mendorong proses relokasi bisa dilakukan dengan baik dan tuntas, mengingat kasus ini sudah terjadi sejak puluhan tahun lalu.
Sebagaimana diketahui, warga Blang Lancang – Rancong menuntut lahan milik warga seluas kurang lebih 121 Ha yang digunakan oleh PT. Pertamina untuk pembangunan Kilang LNG sejak 1974.
Sampai saat ini, lahan warga tersebut sudah pernah dilakukan ganti rugi, namun ganti rugi tersebut belum sempurna sesuai komitmen pemerintah pada saat itu. Warga merasa dana ganti tersebut belum memenuhi harapan mereka khususnya tentang penempatan baru secara tetap kepada 542 warga.