Sat Reskrim Polresta Banda Aceh gencar memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Hanya dalam dua pekan Operasi Antik Rencong 2020, polisi berhasil menangkap 26 orang tersangka kasus narkoba.
Keberhasilan itu disampaikan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto didampingi Kabag Ops, Kompol Juli Effendi beserta Kasat Resnarkoba, Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang dan Kasubbag Humas, Iptu Hardi dalam konferensi pers di Indoor Polresta Banda Aceh.
“Jumlah target yang diberikan oleh Dit Resarkoba Polda Aceh kepada Polresta Banda Aceh, khususnya Sat Resnarkoba sebanyak 7 target, ini semua tercapai dalam meringkus 26 tersangka,” sebutnya.
Selain pencapaian semua target, Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh juga mengungkap 16 kasus narkoba lainnya yang terjadi di wilayah kota Banda Aceh.
Dari 26 tersangka yang ditangkap, Kapolresta, satu orang diantaranya merupakan wanita yang memiliki ganja kering dan 25 orang lainnya laki-laki.
“Keterlibatan para tersangka dalam kasus ini terdiri dari 21 orang kasus sabu dan 5 orang terlibat kasus ganja, semuanya merupakan pengungkapan dari 23 Laporan Polisi,” kata Trisno.
Dalam pengungkapan ini, kata dia, jumlah barang bukti sabu yang disita petugas seberat 13,46 gram, sementara ganja kering yang diamankan seberat 971,39 gram.
Menurutnya, dalam masa pelaksanaan Operasi Antik Rencong Tahap I Tahun 2020 ini, keberhasilan lainnya yang diperoleh Sat Lantas Polresta Banda Aceh saat menggelar razia rutin di depan DPRA yang menemukan ganja seberat dua kilogram, namun tersangka melarikan diri.