Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Aceh terus mendorong implementasi pemanfaatan Quick Responds QR Code Indonesia Standard (QRIS) sebagai salah satu metode bertransaksi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan serentak oleh seluruh Kantor Perwakilan Bank Indonesia dalam negeri bekerja sama dengan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), dan akan dikemas dalam berbagai kegiatan seperti sosialisasi, lomba dan acara menarik lainnya.
Kepala BI Provinsi Aceh, Zainal Arifin Lubis menyampaikan dalam media briefing terkait percepatan penerapan QRIS untuk transaksi di Aceh, di Aula BI setempat.
Ia menyampaikan sejak awal tahun 2020 tidak boleh lagi ada penggunaan QR yang tidak sesuai dengan standar QRIS.
“Penerapan QRIS ini bertujuan untuk mendorong efisiensi transaksi, mempercepat inklusi keuangan, memajukan UMKM yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi untuk Indonesia Maju,” kata Zainal Arifin Lubis.
Untuk itu diketahui, 17 Agustus 2019, BI telah mengimplementasikan QRIS berstandar internasional. Setiap penyedia jasa sistem pembayaran ( PJSP) berbasis QR pun wajib menggunakan QRIS.
Ia menambahkan Kantor Perwakilan BI Aceh bekerja sama dengan Pemda dan pihak terkait mengagendakan kegiatan Pekan QRIS Nasional ini untuk dilaksanakan di Pesantren, Perguruan Tinggi, lingkungan Pemerintah Daerah, dan pusat perbelanjaan.
Masing-masing kegiatan tersebut nantinya akan dikemas dalam bentuk sosialisasi dan edukasi yang dilaksanakan dengan cara berkolaborasi antara BI dengan perbankan dan pedagang (merchant).
Sementara puncak acara atau kegiatan utama Pekan QRIS Nasional akan dilaksanakan pada Sabtu 14 febtuari dan Minggu 15 febriari 2020. di Gelanggang Mahasiswa Unsyiah, dan Car Free Day Banda Aceh.
“Dengan penerapan QRIS di Aceh diharapkan dapat mendukung transaksi masyarakat Aceh menjadi lebih mudah dan cepat sehingga perekonomian daerah dapat bergerak lebih cepat, termasuk dalam mendorong kegiatan di sektor pariwisata,” kata Zainal Arifin Lubis.
BI pun memberikan waktu selama enam bulan bagi PJSP (termasuk PJSP asing) yang sudah beroperasi untuk menyesuaikan dengan ketentuan BI yang tertuang dalam PADG Nomor 21/18/2019 Tentang Implementasi Standar Internasional QRIS untuk pembayaran tersebut.
“Secara nasional, penggunaan QRIS di Provinsi Aceh masih sangat rendah. Untuk itu kita terus medorong dan mensosialisasikannya,” kata Zainal Arifin Lubis.
Salah satu upaya untuk mendorong penerapan QRIS di Provinsi Aceh, kata Zainal, pihaknya akan melaksanakan kegiatan Pekan QRIS Nasional pada 9-15 Maret 2020.
Pada Pekan QRIS itu, kata dia, pihaknya akan memperkenalkan QRIS kepada masyarakat dari berbagai kalangan. Dengan pengalaman tersebut, dia berharap masyarakat dapat merasakan manfaat langsung pemanfaatan QRIS seperti kemudahan dalam bertransaksi, efisiensi, tatap muka langsung dan universal atau dapat dilakukan di kanal manapun.
“Pembayaran dengan sistem non tunai dengan menggunakan standar QR code untuk masyarakat tradisional akan sangat mudah dan lebih cepat dibanding dengan pembayaran tunai,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, dengan menggunakan QRIS, para pedagang tidak perlu lagi punya banyak kode QR karena pembayaran kode QR dari berbagai penyelenggara jasa sistem pembayaran bisa dilakukan dengan satu kode QR.
“Selain memudahkan pembayaran kode QR, biaya transaksi menggunakan QRIS juga sudah diseragamkan untuk seluruh PJSP seperti GoPay, Ovo, Dana, LinkAja, BCA, dan lainya,” kata Zainal Arifin Lubis.
“Dengan penerapan QRIS di Aceh diharapkan dapat mendukung transaksi masyarakat Aceh menjadi lebih mudah dan cepat sehingga perekonomian daerah dapat bergerak lebih cepat, termasuk dalam mendorong kegiatan di sektor pariwisata,” pungkas Zainal Arifin Lubis.