GeRAK Desak Polda Ambil Alih Penanganan Kasus Ijazah Palsu Dewan Aceh Tamiang

Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh meminta Polda Aceh mengambil alih penanganan kasus dugaan ijazah palsu anggota DPRK Aceh Tamiang yang ditangani Polres setempat.

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani mengatakan, kasus yang melibatkan anggota DPRK Aceh Tamiang dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) berinisial SA tersebut sampai hari ini belum diketahui perkembangan penyelidikannya sudah sejauh mana.

“Kasus ini sudah cukup lama ditangani, namun hingga saat ini pelapor belum menerima hasil dari proses penyelidikanya. Karena itu kita minta Polda Aceh ambil alih kasus ini ke Polres Aceh Tamiang,” kata Askhalani dalam keterangannya, Senin (2/3).

Askhalani melihat, penanganan kasus ini terkesan adanya Conflict of interest (benturan kepentingan) sehingga prosesnya bisa begitu lama diungkap. Apalagi yang bersangkutan merupakan anggota DPRK.

“Jika memang terbukti atau tidak, maka sampaikan ke publik, jangan mengantung perkara yang dilaporkan seperti ini,” ujarnya.

Kasus tersebut awalnya dilaporkan oleh Edi Surianto ke Polres Aceh Tamiang dan Polda Aceh. Kemudian, GeRAK menyurati Polda Aceh dengan surat nomor 091/B/VIIl/G-Aceh/2019 tertanggal 05 Agustus 2019, perihal dukungan penyelesaian perkara dugaan ijazah palsu anggota DPRK Aceh Tamiang itu.

Namun, kata Askhalani, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan perkembangan hasil penyelidikan atau SP2HP atas kasus yang objek penanganan perkaranya ditangani Polres Aceh Tamiang.

Karena belum ada informasi perkembangan terbaru kasus itu, GeRAK Aceh kembali menyurati Polda Aceh, Senin (2/3), dengan surat nomor 011/B/II/G-Aceh/2020 perihal tindaklanjut laporan masyarakat.

Untuk itu, GeRAK berharap Kapolda Aceh yang baru segera mengambil proses penanganannya, sehingga publik khususnya di Aceh Tamiang tidak menduga-duga kasus tersebut sengaja tidak diungkap dan terkesan ada tebang pilih dalam penanganan perkara yang dilaporkan.

“Jika memang terbukti maka Gerak Aceh meminta untuk di proses sesuai dengan aturan hukum yang ada,” tuturnya.

“Mengambil alih proses penanganan perkara tersebut di Polres Aceh Tamiang adalah bentuk pengawasan Kapolda baru dalam menjaga kinerja polres kabupaten/kota di Aceh,” tutup Askhalani.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads