Seorang pria terpidana begal payudara di Banda Aceh, Aceh berinisial WM dicambuk sebanyak 42 kali karena terbukti melanggar Qanun Jinayat. WM diciduk setelah motornya ditendang emak-emak yang menjadi korbannya.
Eksekusi cambuk terhadap WM digelar di Taman Bustanussalatin di Banda Aceh, Aceh, Senin (2/3/2020). WM menjadi terpidana terakhir yang dicambuk dengan jumlah terbanyak.
WM terlihat santai ketika algojo mengayun rotan ke punggungnya. Dia dieksekusi setelah Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh memutuskan dia bersalah melanggar pasal 46 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dalam persidangan, WM divonis dengan hukuman maksimal yaitu 45 kali cambukan. Namun karena sudah menjalani hukuman penjara tiga bulan, hukumannya dikurangi tiga kali.
“Dia ditangkap dan diproses oleh Polresta Banda Aceh. Dalam Qanun Jinayat salah satu pelanggaran yang dapat diproses yaitu tentang pelecehan seksual,” kata Kasat Pol PP dan WH Banda Aceh Muhammad Hidayat kepada wartawan.
Kanit PPA Polresta Banda Aceh Ipda Puti Rahmadiani mengatakan WM ditangkap Polresta Banda Aceh pada Minggu 8 Desember 2019 lalu setelah membegal payudara dua korban. Kejadiannya terjadi di kawasan Blang Padang, Banda Aceh.
Puti menjelaskan, WM awalnya membegal payudara dua perempuan pengendara motor. Usai beraksi, WM kabur dengan motornya. Berselang 100 meter dari lokasi pertama, WM kembali membegal payudara emak-emak.
“Ibu-ibu tersebut menendang motor pelaku hingga terjatuh. WM kemudian digiring masyarakat ke polresta. Korban langsung buat laporan saat itu juga,” kata Puti saat dimintai konfirmasi detikcom.
Menurut Puti, pelaku WM kemudian dijerat menggunakan Pasal 46 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. “Nah dari hukumannya itu yang tentukan di pengadilan,” sebut Puti. detik