Polda Aceh akan mengirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta persetujuan agar dapat dilakukan pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Barat Ramli MS. Ramli dilaporkan ke polisi karena diduga memukul rekannya Zahidin.
“Iya (kita surati Presiden) sebagaimana aturan dan ketentuan,” kata Dir Reskrimum Polda Aceh Kombes Agus Sarjito saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (26/2/2020).
Surat permintaan tersebut sudah dibuat namun masih dikoreksinya. Agus menjelaskan, Bupati Ramli tidak dapat diperiksa jika tidak mendapat persetujuan dari presiden.
Hal itu, jelasnya, sesuai dengan aturan penanganan perkara pidana terhadap kepala daerah sesuai Undang-undang Pemerintah Aceh nomor 11 tahun 2006. Pasal 55 ayat (1) berbunyi: penyelidikan dan penyidikan terhadap gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari presiden atas permintaan penyidik.
“Aturannya seperti itu,” jelas Agus.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono, mengatakan, Polda Aceh sudah memeriksa enam saksi terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di Pendopo Bupati Aceh Barat pada Selasa (18/2) sore. Penyidik akan terus bekerja secara profesional dan berkeadilan untuk menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan tersebut.
“Penyidik menindaklanjuti dugaan penganiayaan yang terjadi di Pendopo Bupati Aceh Barat yang diduga dilakukan Bupati Aceh Barat berinisial R, MS. Cs (56) dengan korbannya berinisial Z (40),” beber Ery.
Seperti diketahui, Bupati Aceh Barat Ramli MS dilaporkan ke polisi karena diduga memukul rekannya Zahidin. Pemukulan terjadi diduga dipicu masalah utang piutang.
Dalam surat bukti lapor bernomor BL/29/11/2020/Aceh/Res ABAR/ SPKT, disebutkan kejadian berawal saat korban menagih utang ke Ramli sebesar Rp 279 juta. detik