Stranas Pencegahan Korupsi Belum Berjalan di Banda Aceh

Transparansi Internasional Indonesia (TII) bersama Sekolah Anti Korupsi Aceh (SAKA) telah melaksanakan pemantauan dan evaluasi penerapan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Banda Aceh.

Monitoring dan evaluasi Stranas PK di Banda Aceh tersebut dilaksanakan selama dua hari sejak 19 sampai 20 Februari 2020. Melibatkan unsur pemerintah, asosiasi pengusaha, masyarakat dampingan, LSM dan rekanan.

Kegiatan ini difokuskan pada tiga subtansi yakni tentang Pengadaan Barang dan Jasa (UPBJ). Kemudian perizinan (OSS) serta Kepegawaian.

Kepala SAKA, Mahmudin mengatakan, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang telah dilakukan itu, disimpulkan bahwa pelaksanaan Stranas PK belum berjalan baik sesuai arah kebijakan nasional di Banda Aceh.

“Hasil monev yang kita lakukan, Stranas PK belum berjalan baik sesuai harapan arah kebijakan nasional,” kata Mahmudin dalam keterangannya.

Mahmudin menyampaikan, belum berjalannya strategi nasional ini di Banda Aceh karena memang masih kurangnya sosialisasi oleh pemerintah pusat tentang Stranas PK ke pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

Sehingga, kata Mahmudin, banyak lembaga yang belum mengetahui tentang keberadaan Stranas PK. Bahkan, jika dilihat selama ini, ada pemerintah yang sudah menerapkan aksi itu, tetapi mereka tidak sadar telah mendukung kebijakan nasional tersebut.

“Karena selama ini banyak institusi dan masyarakat belum tau apa itu Stranas PK. Peran pemerintah Pusat mensosialisasikan Stranas PK ini masih kurang,” ujarnya.

Mahmudin menjelaskan, Stranas PK ini merupakan arah kebijakan nasional dalam rangka pencegahan korupsi yang kemudian dikuatkan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018.

Adapun yang terlibat didalamnya yakni 27 Kementerian, 34 Pemerintah Provinsi, 24 lembaga dan 514 pemerintah kabupaten/kota se Indonesia.

Dirinya berharap, Wali Kota Banda Aceh harus mengambil langkah yang lebih konkrit menindaklanjuti beberapa temuan guna akselerasi pencapaian target stranas PK. Skema insentif dissentif bagi ASN perlu dilakukan.

“Pemko perlu membangun kebijakan khusus agar aksi ini benar-benar dilaksanakan. Bagaimana upaya-upaya tersebut berdampak guna meminimalisir terjadinya pekuang praktik tindak pidana korupsi,” tutur Mahmudin.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads