Sidang ketiga perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Zuanda digelar, Rabu, (19/02/2020) di pengadilan negeri Sabang.
Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan para saksi, yaitu tiga orang saksi dihadirkan terkait jabatannya dan interaksi di sosial media, termasuk Sekretaris Dewan DPRK Sabang, Faisal dan Kepala BKSDM Kota Sabang, T. Bonyamin.
Selain itu ada 19 orang saksi lain juga dihadirkan, yaitu para pegawai & staf Puskesmas Cot Ba U. Kehadiran para saksi ini merupakan Perintah dari Ketua Majelis Hakim, Muhammad Fauzi. Pada persidangan pekan lalu guna untuk didengarkan kesaksiannya sehubungan dengan adanya mosi tidak percaya 47 orang pegawai puskesmas Cot Bak U kecamatan Suka Jaya kota Sabang.
Penasehat hukum terdakwa, Kasibun Daulay, yang didampingi advokat Nourman dan advokat Faisal Qasim, menyampaikan bahwa mereka akan memohon kepada majelis hakim agar jaksa menghadirkan walikota Sabang, Sekda dan Ketua DPRK Sabang. Kehadiran mereka diharapkan akan membuat terang benderang perkara ini.
“Karena fakta persidangan mengarah kepada mal administrasi dan berakhir kepada penetapan status tersangka yang nota bene adalah ia seorang pimpinan DPRK yang punya hak imunitas saat peristiwa itu terjadi, ” ujar Kasibun.
Sementara itu advokat Nourman yang ikut sebagai penasehat hukum terdakwa menilai ada ketidakpahaman penanganan sejak awal perkara ini bergulir yang berakibat hukum yang tidak semestinya terjadi.
“Terdakwa menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRK Sabang bahkan dengan kedudukannya sebagai pimpinan Dewan yang membawahi bidang kesehatan, maka kedudukan yang bersangkutan adalah sah untuk bersuara. Apalagi terkait dengan mosi tidak percaya yang akan mengganggu jalannya pemerintahan,” ujar Nourman.
Jika apa yang dilakukan oleh terdakwa dianggap melanggar etika dewan, maka ada proses pemeriksaan di Badan Kehormatan Dewan (BKD) yang harus dilalui dan ini, baik masyarakat maupun pelapor tidak melakukannya.
“Kita cermati fakta persidangan. Semuanya terbuka dan sepertinya akan merembet kemana mana. Blunder bagi pelapor,” kata Nourman.
Penasehat Hukum terdakwa lainnya, Faisal Qasim, mengungkupkan bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa merupakan bagian dari melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai anggota dewan, sesuai dengan pasal 366 UU MD3.
“Apa yang dilakukan oleh terdakwa ini adalah bagian dari menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai anggota dewan. Dan ini jelas diatur dalam UUD MD3. Jadi aneh jika ini dianggap sebagai delik pidana. Oleh karena itu penting kiranya menghadirkan Walikota, Sekda dan Ketua DPRK untuk memperjelas apa sebenarnya yang terjadi, ini masalah internal pemerintah kota atau benar-benar soal pencemaran nama baik,” ungkap Faisal.
Sidang yang digelar hari ini dihadiri oleh puluhan pegawai puskesmas cot bak U dan anggota masyarakat lainnya. Dalam pemeriksaan itu para saksi meminta agar kepala puskesmas itu dicopot dan diganti karena sikap dan tingkah laku yang bersangkutan dianggap tidak pantas.
Untuk diketahui, mosi tidak percaya dilakukan oleh 47 orang dari 63 pegawai puskesmas terhadap kepala puskesmas Cot Bak U, Husnita, yang menuntut dirinya mundur dari jabatan itu dengan ancaman akan lakukan mogok massal apabila pemerintah tidak mememnuhi tuntutan itu.
Mosi ini disampaikan kepada Walikota dan tembusannya kepada ketua DPRK Kota Sabang namun tidak ada respon berarti hingga kemudian terdakwa Zuanda mengangkat ya di sosial Media.