Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pemerasan yang dikendalikan oleh seorang narapidana (Napi) yang sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Kajhu, Aceh Besar.
RJ (23) alias Koko yang terkait beberapa kasus diantaranya Penjambretan, Penganiayaan dan Pencurian mengendalikan pemerasan dengan memanfaatkan kawan-kawannya untuk memeras seorang pelajar salah satu sekolah di Banda Aceh.
Korban atas nama MP bersama sejumlah rekan-rekannya merasa terancam dengan tindakan yang dilakukan tersangka RJ alias Koko.
Pasalnya pelajar itu mendapat ancaman dari pelaku RJ yang dikenalnya melalui media sosial Instagram dan berlanjut ke WhatsApp meminta sejumlah uang kepada korban, pada Jumat lalu 7 Februari 2020 .
“Pelaku ini beraksi menggunakan Instagram. Dia awalnya mengirim pesan ke korban lalu meminta uang. Kalau tidak bersedia memberikan uang dia mengancam akan memukul atau menganiaya korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Taufiq dalam konferensi pers
Kasus ini terungkap setelah pelaku memeras seorang korban berusia 14 tahun. Pelaku awalnya mengenal korban lewat akun Instagram. Setelah terjalin percakapan, pelaku meminta korban menyerahkan sejumlah uang.
Korban bersedia memberikan uang Rp 400 ribu karena ketakutan setelah diancam pelaku. Dalam percakapan itu, pelaku meminta korban menyerahkan uang lewat seorang kurir berinisial RA.
Personel Unit Tipiter Satreskrim Polresta Banda Aceh meluncur ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Orang suruhan pelaku dibekuk beberapa saat kemudian.
Setelah diperiksa, RA mengaku mengambil uang atas suruhan RJ yang mendekam di Rutan Kajhu, Aceh Besar, RJ sebelumnya divonis 2,5 tahun penjara karena kasus pencurian.
“Pelaku dengan korban merupakan teman di media sosial. Pelaku mencari anak-anak yang pakai Instagram di Banda Aceh lalu menjalin komunikasi dan minta uang,” jelas Taufiq.
Menurut Taufiq, pelaku memeras sejumlah korban di Banda Aceh selama dua bulan sehingga memperoleh uang dengan total Rp 2,1 juta. Uang tersebut ada yang ditransfer ataupun diserahkan via kurir.
Dari penangkapan itu petugas mengamankan barang bukti, berupa satu HP Merek Oppo dan uang sebesar 400 ribu rupiah.
Pelaku diterapkan dengan Pasal 45 ayat 4 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda sebesar 1 Milyar rupiah.