Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh telah mengutus 2.204 penyuluh agama Islam non-PNS di tahun 2020 dengan masa bakti 2020-2024.
Penyerahan surat keputusan (SK) dilakukan pada akhir Desember 2019 lalu oleh masing masing Kemenag kabupaten/ota.
Seluruh penyuluh non-PNS yang menerima SK telah melalui proses rekrutmen, seperti seleksi administrasi, tes tulis dan wawancara pada 2019 silam di tingkat kabupaten/kota. Peserta yang mengikuti tes tulis dan wawancara saat itu berjumlah 2.754 orang.
Tes tersebut dilakukan berdasarkan surat Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, Nomor : 927 Tahun 2019, bahwa pelaksanaan tes rekrutmen penyuluh agama Islam non-PNS dilaksanakan secara serentak pada masing-masing Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia.
Para penyuluh non-PNS ini kemudian ditempatkan di sejumlah KUA di 23 kabupaten/kota se-Aceh.
Adapun penempatan para penyuluh non-PNS ini dengan rincian, Aceh Selatan sebanyak 131 orang, Aceh Timur sebanyak 189 penyuluh, Aceh Barat sebanyak 96 penyulu, Aceh Besar sebanyak 189 penyuluh, Pidie sebanyak 184 penyuluh, Aceh Utara sebanyak 222 penyuluh, Banda Aceh sebanyak 72 penyuluh, Sabang sebanyak 16 penyuluh, Aceh Tengah sebanyak 112 penyuluh.
Kemudian Aceh Tenggara sebanyak 90 penyuluh, Aceh Tamiang sebanyak 98 penyuluh, Bireuen sebanyak 136 penyuluh, Simeulue sebanyak 64 penyuluh, Aceh Singkil sebanyak 83 penyuluh, Aceh Barat Daya sebanyak 72 penyuluh, Gayo Lues sebanyak 88 penyuluh, Nagan Raya sebanyak 64 penyuluh, Aceh Jaya sebanyak 48 penyuh, Bener Meriah sebanyak 74 penyuluh, Pidie Jaya sebanyak 64 penyuluh, Langsa sebanyak 40 penyuluh, Lhokseumawe sebanyak 32 penyuluh, dan Subulussalam sebanyak 40 penyuluh.
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, Saifuddin SE mengatakan, dengan diserahkannya SK, maka para penyuluh ini sudah menjadi perpanjangan tangan Kementerian Agama di wilayah masing-masing.
Ia mengatakan, sebagai ujung tombak Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan dan informasi kepada masyarakat, diharapkan para penyuluh dapat menjadi penyejuk ditengah masyarakat, memberikan pelayanan yang terbaik.
“Sebagai ujung tombak Kementerian Agama para penyuluh harus mampu berbaur dengan masyarakat dan juga terus mawas diri dengan memperluas pengetahuan serta meningkatkan pelayananan,” ujar Saifuddin.
Saifuddin mengatakan, penyuluh harus menyampaikan pesan moderat di tengah masyarakat, menyampaikan pesan agama dengan benar serta tidak ekstrim dan juga tidak sekuler.
“Untuk mencegah fanatisme dan ekstremisme agama, diperlukan upaya untuk memahaminya lewat moderasi beragama, menyampaikan pesan moderasi beragama bukan moderasi agama karena agama sudah sempurna, tapi cara mengamalkannya jangan sampai terjebak dalam perilaku berlebihan,” kata Saifuddin.
Ia mengingatkan agar para penyuluh bekerja sesuai regulasi serta menjunjung tinggi nilai budaya kerja Kementerian Agama.
“Bekerja sesuai dengan regulasi, bekerjalah dengan hati. Apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi kita bekerja, maka itu yang kita kerjakan, dengan rasa senang, gembira dan tidak harus menjadi beban,” kata Saifuddin.