Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh bekas Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Irwandi merupakan tersangka dugaan korupsi yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018.
Sebelumnya, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Irwandi Yusuf selama 7 tahun tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Namun KPK tidak terima dengan keputusan itu dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Kemudian vonis Irwandi Yusuf bertambah menjadi 8 tahun penjara, dan mencabut hak politik selama 5 tahun.
Melalui amar putusan tertanggal 13 Februari 2020, Mahkamah Agung RI menolak kasasi termohon, Irwandi Yusuf, dengan status perkara, putus, dengan amar putusan, tolak perbaikan.