Pengadilan Negeri Banda Aceh menyidangkan kasus video rasial yang sempat viral di Aceh dengan terdakwa Yahdi Ilar Rusydi. Terdakwa yang mengaku sebagai panglima kelompok pembebasan kemerdekaan Aceh Darussalam (KPAD) didakwa dalam perkara ujaran kebencian.
Persidangan berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (6/2/2020) dengan agenda pembacaan dakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Selain mendakwa Yahdi menyebarkan ujaran kebencian melalui video rasis di media sosial, terdakwa Yahdi juga didakwa kepemilikan senjata api.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa Yahdi menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebar video di media sosial berisi seruan bagi warga bukan suku Aceh segera keluar dari Aceh pada September 2019.
“Video rasis tersebut direkam terdakwa menggunakan telepon genggam, kemudian disebarkan melalui Facebook. Dalam video tersebut, terdakwa juga memperlihatkan senjata api,” kata jaksa dikutip Antara.
JPU menyebutkan perbuatannya terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terdakwa mengakui memiliki senjata api rakitan tanpa izin. Perbuatan terdakwa memiliki senjata api tanpa izin diancam pidana Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1952,” kata JPU. detik