Bupati Aceh Besar Mawardi Ali mengeluarkan imbauan terkait larangan perayaan Valentine di wilayah Aceh Besar. Petugas Satpol PP dan polisi syariah bakal dikerahkan pada 14 Februari 2020.
Surat imbauan bernomor 451/459/2020 tentang larangan perayaan Valentine diteken Mawardi pada 27 Januari 2020. Surat tersebut mulai diedarkan ke berbagai pihak agar disosialisasikan kepada masyarakat.
Dalam imbauan disebutkan warga diminta melaporkan jika mengetahui adanya perayaan Hari Valentine. Pihak sekolah juga diminta mengawasi siswa agar tidak merayakan hari kasih sayang tersebut.
Selain itu, pemilih hotel serta tempat penginapan diimbau tidak menyediakan tempat perayaan Valentine. Sementara itu, para ustaz diminta menyampaikan larangan tersebut dalam setiap ceramahnya.
“Alasan larangannya sudah jelas sebenarnya terkait penerapan syariat Islam di Aceh khususnya,” kata Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar Muhajir saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (8/2/2020).
Menurutnya, imbauan itu dibikin agar warga Aceh Besar khususnya remaja tidak merayakan kegiatan yang bersifat melanggar syariat Islam. Pemkab Aceh Besar, sebutnya, akan melakukan sosialisasi melalui tausiah, sekolah, serta masjid agar imbauan tersebut diindahkan masyarakat.
“Dan nanti akan ada patroli dari Satpol PP dan WH (Wilayatul Hisbah/polisi syariah) Aceh Besar yang bekerja sama dengan muspika untuk patroli di wilayah Aceh Besar,” jelas Muhajir.
Meski demikian, tidak ada sanksi tegas bagi pelanggar imbauan tersebut.
“Untuk sanksi secara tegas tidak ada, cuma nanti bagi yang melaksanakan akan kami panggil dan dibina. Selanjutnya diserahkan kepada orang tua,” jelas Muhajir. detik