Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS Rafli Kande mengusulkan pemerintah Indonesia menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor. Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh tidak sependapat dengan usul tersebut.
“Kalau kami (BNNP Aceh) tidak sependapat. Artinya, kita melarang karena masyarakat Aceh belum siap,” kata Plt Kepala BNNP Aceh Amanto saat dikonfirmasi, Jumat (31/1/2020).
Menurutnya, jika ganja dilegalkan untuk ekspor, dikhawatirkan bakal disalahgunakan masyarakat. Warga di Aceh sendiri, jelasnya, sudah mulai sadar sehingga tidak lagi menanam ganja.
Amanto menjelaskan, jika pun ganja dilegalkan, maka harus ada regulasi yang jelas.
“Itu pengawasannya bagaimana, terus soal lokasi tempat tertentu serta dalam pengawasan siapa yang berwenang untuk mengawasi,” jelasnya.
Seperti diketahui, anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS Rafli Kande mengusulkan pemerintah Indonesia menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor. Rafli menjelaskan bahwa usulan ekspor yang ia maksud adalah ganja untuk pemanfaatan di dunia medis.
“Legalisasi ganja Aceh yang saya tawarkan merupakan, mekanisme pemanfaatan ganja Aceh untuk bahan baku kebutuhan medis dan turunannya berkualitas ekspor ke seluruh dunia yang membutuhkan, dan akan diatur dalam regulasi dan dikawal oleh negara,” kata Rafli dalam keterangan tertulis, Jumat (31/1).
Usul Rafli ini disampaikan dalam Rapat Kerja DPR bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) di gedung DPR, Kamis (30/1). Usul Rafli ini pun sempat membuat sejumlah pihak kaget. Karena selama ini ganja dikenal sebagai salah satu jenis narkotika. detik