Mantan Wali Kota Sabang Zulkifli Adam dituntut 3 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp 100 juta. Dia diyakini terlibat kasus korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan rumah guru di Sabang.
Sidang tuntutan terhadap Zulkifli digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis (16/1/2020). Persidangan dipimpin ketua majelis hakim Muhifuddin.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Zulkifli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menurut JPU, Zulkifli melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulkifli H Adam berupa pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider selama 6 bulan kurungan,” tuntut JPU.
Selain itu, JPU menuntut agar hakim membebankan kepada Zulkifli untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 796 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita harta benda Zulkifli untuk menutupi uang pengganti.
“Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan sembilan bulan,” jelasnya.
Sebelumnya, Zulkifli diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pembebasan tanah untuk pembangunan rumah guru. Dia diduga melakukan penggelembungan harga hingga Rp 100 ribu per meter persegi.
Tanah itu terletak di kawasan Desa Raya Seunara, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang. Harga pasaran tanah di daerah tersebut dan nilai jual objek pajak (NJOP) berkisar Rp 50-60 ribu per meter persegi. Namun, dalam pembebasan, tanah dibeli Rp 170 ribu per meter persegi. detik