Walikota Banda Aceh sudah menyerahkan sebanyak delapan nama calon Anggota Badan Baitul Mal Kota Banda Aceh kepada DPRK Banda Aceh melalui Komisi terkait untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test.
Berkas dokumen dengan Nomor 451/0158, Perihal penyampaian nama-nama calon keanggotaan Badan Baitul Mal Kota Banda Aceh, Periode 2020 – 2025.
Adapun ke 8 nama nama yang diserahkan walikota kepada DPRK Banda Aceh adalah Abdul Munir, Aisyah M. Ali, M.Pd, Asqalani, STH, MH, H.Hasanuddin, M.Ed, Muhammad Haikal, ST, MIFP, Muzakir Hanka, Surya Darma dan T. Iwan Kusuma.
Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Musriadi Aswad, M.Pd, menyampaikan hal ini sesuai yang dijelaskan dalam Qanun No 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal pasal 59, DPRK melalui Keputusan DPRK menetapkan 5 (lima) orang calon tetap anggota Badan BMK dan 3 (tiga) orang calon cadangan keanggotaan Badan BMK.
“Setelah di tetapkan nantinya akan diserahkan lagi kepada Walikota Banda Aceh untuk dilantik sebagai anggota Badan BMK masa kerja tahun 2020-2025,” kata Musriadi Aswad, di Banda Aceh, Rabu (08/01/2020).
Musriadi berharap dengan terpilihnya lima nama anggota badan Baitul Mal Banda Aceh nantinya akan semakin kredibel, amanah, dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Sehingga tercapainya cita cita Banda Aceh gemilang dalam bingkai syariah,” tuturnya