Keshalehan beragama dan loyalitas bernegara harus saling mendukung satu sama lain agar masyarakat menjadi umat beragama yang shaleh sekaligus menjadi warga negara yang baik.
Hal itu dikatakan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Sekretaris Daerah Aceh, M Jafar, saat membacakan amanat Menteri Agama RI pada peringatan Hari Amal Bakti ke-74 di Halaman Kantor Wilayah Kemenag Aceh, Jumat (3/1).
“Penguatan identitas keagamaan bila dipisahkan dari spirit bernegara dapat melahirkan radikalisme beragama.
Sebaliknya penguatan identitas bernegara bila dipisahkan dari spirit beragama dapat memberi peluang berkembangnya
sekularisme dan liberalisme,” ujar M. Jafar.
Menteri Agama dalam amanat tertulisnya juga menyatakan, Undang-Undang Dasar negara pada pasal 29 menegaskan bahwa negara Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan negara menjamin kemerdekaan penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
“Ketentuan tersebut mengandung pengertian bahwa dasar Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan fundamen moral yang harus melandasi penyelenggaraan negara, pemerintahan dan pembangunan serta menyinari seluruh ruang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” ujar M Jafar.
Selain itu, negara secara aktif juga melindungi hak dan kewajiban beragama dalam masyarakat serta kemerdekaan beribadat bagi setiap pemeluk agama.
M Jafar melanjutkan, dalam negara Pancasila, siapa pun dengan alasan apa pun tidak diperkenankan melakukan propaganda anti-agama, penistaan terhadap ajaran agama dan simbol-simbol keagamaan, menyiarkan agama dengan pemaksaan, ujaran kebencian dan kekerasan terhadap pemeluk agama yang berbeda.
Demikian pula segala kebijakan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan kaidah agama dan ideologi
negara karena agama dan negara saling membutuhkan dan saling mengokohkan untuk kebahagiaan hidup manusia.
Masih membacakan amanat Menteri Agama, M. Jafar menjelaskan, sejarah dunia sampai abad kedua puluh hanya mengenal dua teori menyangkut hubungan agama dan negara, yaitu “teori integrasi”, penyatuan agama dengan negara, dan “teori sekularisasi”, pemisahan agama dengan negara.
“Para founding fathers negara kita dengan bimbingan Allah Yang Maha Kuasa mengenalkan teori alternatif, yaitu “teori
akomodasi” menyangkut hubungan agama dan negara yang belum dikenal saat itu di negara mana pun,” kata M. Jafar.
Sementara itu, sesuai tema Hari Amal Bakti Kementerian Agama tahun 2020 yaitu “Umat Rukun, Indonesia Maju”, Menteri Agama juga mengajak seluruh jajaran Kementerian Agama di Pusat dan di Daerah, agar menjadi agen perubahan dalam memperkuat kerukunan antar umat beragama di Tanah Air karena hal tersebut merupakan modal untuk membangun negara dan menjaga integrasi nasional.
Kementerian Agama juga disebut hadir untuk melindungi kepentingan agama dan semua pemeluk agama. Untuk itu, seluruh
jajaran Kementerian Agama diminta harus bisa mengawal dan mengembangkan peran strategis Kementerian Agama secara kontekstual di tengah masyarakat.
“Dalam lagu kebangsaan Indonesia Raya ditegaskan, “Bangunlah jiwanya, bangunlah badannya, untuk Indonesia Raya.” Pembangunan jiwa disebut lebih dulu daripada pembangunan raga atau fisik,” sebut M. Jafar.
Ia juga menjelaskan, tugas utama Kementerian Agama adalah membangun jiwa manusia sebagai landasan terbentuknya mental bernegara yang baik. Meski pembangunan infrastruktur fisik juga dilakukan oleh Kementerian Agama, namun itu dalam rangka menunjang pembangunan jiwa. Selain itu, Kementerian Agama juga menyelenggarakan dua fungsi strategis, yaitu fungsi agama dan fungsi pendidikan.
Selama tujuh dekade perjalanan sejarah Kementerian Agama juga disebutkan banyak perubahan dan kemajuan yang dicapai dalam spektrum tugas yang begitu luas, seperti dalam fungsi bimbingan masyarakat beragama, pelayanan nikah, pembinaan pengelolaan zakat dan wakaf serta dana sosial keagamaan lainnya.
Perubahan dan kemajuan juga dicapai dalam penyelenggaraan ibadah haji, pendidikan agama dan keagamaan di semua jenjang, penelitian dan pengembangan serta kediklatan, pembinaan kerukunan antar umat beragama, penyelenggaraan jaminan produk halal serta penguatan tata kelola manajemen dan organisasi sesuai dengan agenda Reformasi Birokrasi.
“Seiring dengan agenda Reformasi Birokrasi, Restrukturisasi dan Penyederhanaan Birokrasi, kita semua dituntut untuk terus beradaptasi dengan tuntutan perubahan dan percepatan pelayanan publik yang mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi dan akuntabilitas serta bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” kata M. Jafar.
*6 Pesan Menteri*
Dalam kesempatan memperingati Hari Amal Bakti Ke-74 Kementerian Agama, secara khusus Menteri Agama juga mengajak jajaran Kementerian Agama di seluruh Indonesia untuk memperhatikan enam hal sebagai berikut:
1. Pahami sejarah Kementerian Agama serta regulasi, tugas dan fungsi kementerian ini dalam konteks relasi agama dan negara;
2. Jaga idealisme, kejujuran, integritas dan budaya kerja Kementerian Agama di tengah arus kehidupan yang serba
materialistis, selaraskan antara kata dengan perbuatan, sesuaikan tindakan dengan sumpah jabatan;
3. Tanamkan selalu bahwa bekerja adalah ibadah dan melayani masyarakat adalah sebuah kemuliaan;
4. Perkuat ekosistem pembangunan bidang agama antar sektor dan antar pemangku kepentingan, baik sesama
institusi pemerintah, tokoh agama, organisasi keagamaan dan segenap elemen masyarakat;
5. Rangkul semua golongan dan potensi umat dalam semangat kebersamaan, kerukunan, persatuan dan moderasi beragama sejalan dengan falsafah Pancasila yang mempersatukan anak bangsa walau berbeda ras, etnik, keyakinan agama dan golongan;
6. Implementasikan Visi dan Misi Pemerintah ke dalam program kerja Kementerian Agama di semua unit kerja
pusat, daerah dan Perguruan Tinggi Keagamaan.
Pada akhir amanatnya Menteri Agama juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh mitra kerja Kementerian Agama, terutama DPR-RI dan DPD-RI, BPK, Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia, majelis-majelis agama, organisasi kemasyarakatan, lembaga dakwah, serta rekan-rekan media, atas dukungan dan kerjasamanya membantu kelancaran tugas dan program Kementerian Agama.