Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) kepada Prof. Dr. Farid Wajdi Ibrahim, MA di ruang P2K, Komplek Kantor Gubernur Aceh, Kamis (02/01/2020).
Pengangkatan Farid Wajdi berdasarkan keputusan Gubernur Aceh Nomor 821.29/1979/2019 Tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Ketua Pengurus Majelis Adat Aceh.
“Bahwa saudara Drs. H. Saidan Nafi M.Hum yang diangkat dengan keputusan Gubernur Aceh Nomor 821.29/298.219 sebagai Pelaksana Tugas Ketua Pengurus Majelis Adat Aceh berakhir masa jabatan pada 31 Desember 2019, maka untuk mengisi kekosongan Ketua Pengurus MAA perlu mengangkat pelaksana tugas Ketua Pengurus Majelis adat Aceh sampai dengan diangkatnya pejabat definitif,” ujar Nova saat penyerahan SK.
Sementara itu, Nova berterima kasih kepada Saidan Nafi atas pengabdian dan dedikasinya selama ini. Nova juga berpesan kepada Plt Ketua MAA baru agar bekerja maksimal menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah menerima SK, Farij Wajdi dalam sambutannya mengatakan akan berusaha semaksimal mungkin menjalankan tugas diembannya.
“Kita mohon dukungan dari semua untuk menjalankan amanah ini, dan kami membuka diri terhadap masukan-masukan,” ujar Farid.
Penyerahan SK Plt Ketua MAA itu turut dihadiri Sekda Aceh Taqwallah serta para sisten.