DPRA Harus Segera Surati Mendagri untuk Pastikan Pilkada Aceh Tetap 2022

Masyarakat Pengawal Otsus (MPO) Aceh mendesak DPR Aceh untuk segera menyurati Menteri dalam Negeri agar memastikan pelaksanaan Pilkada Aceh dilaksanakan tepat waktu pada tahun 2022.

Hal ini disampaikan MPO menyusul adanya rencana pemerintah untuk melakukan Pilkada secara serentak pada tahun 2024 di Aceh.

Koordinator MPO Syakya Meirizal menyebutkan rencana Pilkada serentak nasional pada bulan November 2024 mengacu pada pasal 201 ayat 8 Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Hal ini jelas tidak sejalan dengan pasal 65 UU No. 11 tahun 2006.

Oleh sebab itu MPU mendukung berbagai penolakan terhadap Pilkada serentak 2024 yang disuarakan oleh sejumlah partai dan politisi di Aceh.

“Kita menilai UU Pilkada tahun 2016 telah menganulir beberapa pasal dalam UUPA, khususnya terkait Pilkada. Ini adalah bentuk pengingkaran Pemerintah Pusat terhadap eksistensi UUPA. Tentu saja hal tersebut tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.

Pihaknya berharap agar tuntutan Pilkada Aceh tetap diselenggarakan pada tahun 2022 harus segera ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkrit. Tidak cukup hanya sekedar melempar wacana dan beropini di media. MPO mendorong DPR Aceh segera menyurati Mendagri.

“Akan lebih baik lagi jika surat itu diantar langsung oleh Pimpinan DPRA agar segera direspon. Pernyataan persetujuan dan dukungan tertulis dari Mendagri bisa menjadi pedoman bagi KPU Pusat untuk memerintahkan KIP Aceh segera menyusun tahapan penyelenggaraan Pilkada 2022,” lanjutnya.

Syakya menambahkan, persetujuan dan dukungan tertulis dari Mendagri bisa menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Aceh dan DPRA untuk mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Pilkada dalam APBA. Karena jika Pilkada dilaksanakan pada tahun 2022, maka tahapannya akan dimulai pada tahun 2021. Karena itu kata dia, penting untuk memastikan anggaran Pilkada sudah harus tersedia dalam APBA 2021.
“Jika Mendagri ternyata menolak Pilkada Aceh diselenggarakan pada tahun 2022, kita tidak boleh menerimanya begitu saja. Harus ada upaya perlawanan, misalnya melaporkan kepada Presiden. Karena sejauh ini kita lihat komitmen personal Presiden Joko Widodo dalam menghargai kekhususan Aceh masih sangat tinggi,” tambahnya.

MPO berharap agar pimpinan DPRA tidak hanya menunggu dan berdiam diri. Surat ke Mendagri harus segera dilayangkan, agar diketahui bagaimana responnya. Setelah itu barulah diambil langkah-langkah strategis sesuai respon Mendagri.

“DPRA dan Pemerintah Aceh harus menggunakan otoritas yang dimiliki untuk benar-benar mengawal dan memastikan kewenangan Aceh yang tercantum dalam UUPA untuk ditegakkan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads