Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah telah menetapkan 248 Rancangan Undang- Undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 – 2024.
Salah satu dari RUU tersebut adalah RUU atas perubahan UU NO. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh atau UUPA. RUU Perubahan UUPA ini merupakan usulan pihak DPD dan DPR RI. Dari 248 RUU, 50 diantaranya ditetapkan menjadi RUU prioritas tahun 2020. Namun UUPA tidak termasuk dalam prioritas 2020.
Menyikapi hal tersebut, Masyarakat Pengawal Otsus (MPO) Aceh menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPR dan DPD RI asal Aceh. MPO meyakini masuknya RUU Perubahan UUPA dalam Prolegnas 2020 – 2024 adalah wujud komitmen dan hasil ikhtiar kolektif mereka bersama.
“Ini merupakan sebuah kinerja positif diawal periode jabatan mereka yang patut disyukuri dan diapresiasi oleh rakyat Aceh. Namun kami mengingatkan, keberhasilan tersebut barulah langkah awal dari proses panjang untuk menghasilkan revisi UUPA yang sesuai harapan rakyat,” ujar Syakya Meirizal Koordinator MPO Aceh, Senin (16/12).
Pihaknya berharap revisi UUPA nantinya dilakukan dalam konteks penguatan dan penyesuaian dengan isi MoU Helsinki. Selain belum sepenuhnya memuat semua poin dalam MoU Helsinki, selama diberlakukan ternyata masih banyak pasal-pasal dalam UUPA yang tidak dapat dilaksanakan karena berbenturan dengan berbagai regulasi nasional lainnya.
“Tak jarang pasal dalam UUPA terdistorsi bahkan dianulir oleh produk perundang-undangan lainnya. Maka sangat wajar setelah 13 tahun diundangkan, kini saatnya UUPA direvisi,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya berharap revisi UUPA juga menjadi sarana legal formal untuk memperjuangkan alokasi dana Otsus bagi Aceh agar menjadi permanen, karena sejumlah pihak menghendaki perpanjangan dana Otsus. Bahkan Presiden Jokowi sendiri telah menyampaikan langsung dukungannya dalam kampanye Pilpres pada akhir Maret lalu di Lhokseumawe.
MPO berharap revisi UUPA masuk dalam prioritas Prolegnas DPR RI 2021 mendatang. Karena alokasi Dana Otsus 2 persen dari DAU akan tinggal tinggal 1 persen pada tahun 2023.
“Jika UUPA berhasil direvisi pada tahun 2021, harapan kita dana Otsus pada tahun 2023 dan seterusnya akan tetap diterima Aceh sebesar 2 persen DAU. Sebelum itu ada baiknya DPRA bersama dengan Forbes DPR/DPD RI merumuskan langkah-langkah advokasi sehingga Perubahan UUPA nantinya sesuai harapan kita semua,” tambah Syakya Meirizal.
Syakya meminta pihak DPRA, Pemerintah Aceh dan Forbes DPR/DPD RI berbagi tugas dan tanggungjawab dalam mengawal revisi UUPA ini.
Disaat bersamaan kata Syakya Meirizal, penting bagi pemangku kepentingan di Aceh untuk terus membangun komunikasi politik dengan berbagai kalangan di Jakarta. Diantaranya dengan pihak Kemendagri, Kemenkumham dan pihak-pihak dilingkaran Istana. Begitu juga dengan pimpinan Parpol, Pimpinan DPR, Pimpinan Komisi 2 dan Baleg DPR RI.
“Tanpa relasi yang harmonis dan komunikasi secara aktif dengan pihak Jakarta kita khawatir proses revisi UUPA akan mengalami banyak kendala. Karena itu kita berharap Forbes DPR/DPD RI asal Aceh akan mampu memainkan peranannya secara maksimal,” pungkasnya.