Kepala perwakilan Ombusman Aceh Taqwaddin menilai tidak ada alasan bagi pemerintah Aceh untuk membeli empat pesawat N219.
Ombudsman kata Taqwaddin, sudah pernah melakukan penolakan tersebut sejak digulirkan oleh Irwandi Yusuf tahun 2017 silam.
Taqwaddin menilai alasan Plt Gubernur Aceh membali pesawat untuk menghubungkan antar kabupaten di Aceh juga tidak masuk akal, pasalnya provinsi tetangga saja seperti Sumatera Utara yang memiliki 33 provinsi serta tingkat perekonomian lebih tinggi dari Aceh, namun pemerintahnya tidak memiliki pesawat.
“Sementara Aceh yang angka kemiskinannya tertinggi di Sumatera dan angka pengangguran masyarakat Aceh juga tinggi, sehingga pembelian pesawat menurut saya adalah sesuatu yang kontraproduktif dengan fakta yang ada,”jelasnya Taqwaddin.
Ombudsman mengingatkan tugas utama Pemerintah adalah untuk melindungi, mensejahterakan dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Taqwaddin mencontohkan masih banyaknya rumah tidak layak huni di Aceh seharusnya lebih menjadi perhatian dari pada berfikir untuk membeli pesawat. Begitupun dengan investasi yang masih sangat minim.
“Seharusnya Pemerintah Aceh lebih fokus memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh, bukan justru memprioritaskan hal-hal yang bersifat non pro-publik,”tambah Taqwaddin.
Taqwaddin mengingatkan pemerintah Aceh, dalam Pasal 180 UUPA, secara tegas disebutkan bahwa APBA harus lebih besar diutamakan penggunaannya untuk belanja publik. Namun faktanya kata dia, jika dicermati maka belanja pegawai lebih besar dari pada belanja publik.
“Saya belum tahu apakah pembelian pesawat ini menggunakan anggaran APBA, dan apakah sudah mendapat persetujuan dari DPRA ? Saya juga sarankan agar DPRA tidak menyetujui rencana pembelian pesawat tersebut,” demikian kata Taqwaddin.