Illiza : Larangan Jilbab Siswi SD di Manokwari Pelanggaran HAM

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PPP Illiza Sa’aduddin Djamal secara tegas menyatakan pelarangan siswi menggunakan jilbab di SD Inpres 2 Manokwari sebagai pelanggaran Hukum dan HAM

“Kami menyayangkan kebijakan SD Inpres 2 Manokwari Papua Barat yang melarang para siswi untuk menggunakan jilbab di sekolah,” ujar anggota DPR RI dapil Aceh itu, Jumat (06/12).

Illiza mengatakan pelarang jilbab SD Inpres 2 Manokwari bukan hanya merupakan pembangkangan atas aturan nasional yang sudah ditetapkan, namun juga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), dalam hal ini keyakinan setiap orang untuk menjalankan agama dan keyakinannya.

Seharunya kata Illiza pihak sekolah menjunjung tinggi pluralitas, saling menghargai dan menghormati, dan kebebasan beragama.

“Pemerintah melalui Permendikbud 45/2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah telah menetapkan bahwa pakaian seragam khas muslimah berupa jilbab, rok panjang hingga mata kaki, serta kemeja lengan panjang merupakan bagian dari pakaian seragam resmi nasional,” lanjut Illiza.

Walikota Banda Aceh 2012-2017 itu mencontohkan, sebagai perbandingan, di Aceh, walaupun telah menerapkan Qanun Syariat Islam tidak melarang siswi non Muslim untuk tidak menggunakan jilbab.

“Jadi apa yang dilakukan SD Inpres 2 Manokwari itu merupakan preseden buruk dalam dunia pendidikan Indonesia yang menjunjung nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.kemanusian yg adil dan beradab,” tambanya.

Illiza meminta agar Permendikbud No.45 Tahun 2014 dipatuhi oleh seluruh sekolah dari Sabang sampai Merauke. Peraturan ini adalah bentuk toleransi beragama yang yang mengakomodir setiap pemeluk agama dan tidak ada alasan untuk tidak mematuhinya.

“Semua Dinas Pendidikan di daerah harus lebih intens dalam mensosialisasikan setiap peraturan baik itu UU Pendidikan, Peraturan Menteri atau sejenisnya, agar cita-cita kita dalam mendidik generasi penerus bangsa tercapai,” pungkas Illiza.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads