Hasil seleksi administrasi pendaftaran CPNS 2019 diumumkan pada 16 Desember nanti. Bagi mereka yang tidak lolos seleksi administrasi diberi kesempatan menyanggah hasil tersebut.
Masa sanggah selama 3 hari mulai dari 16-19 Desember 2019. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) nomor 23/2019.
Tujuh hari setelah masa sanggah instansi akan memberikan jawaban dari sanggahan yang dilakukan pelamar.
“Pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TSM) diberikan waktu sanggah maksimal 3 hari pascapengumuman dan instansi diberikan waktu maksimal 7 hari untuk menjawab sanggahan pelamar,” bunyi beleid tersebut, dikutip pada Rabu (4/12/2019).
Namun masa sanggah itu tidak berlaku bagi 2 hal. Pertama, pendaftar salah input data.
Kedua, pendaftar kurang mencantumkan dokumen.
“Yang jelas, masa sanggah tidak dimaksudkan untuk unggah ulang dokumen atau perbaikan data. Tidak bisa menambahkan dokumen atau memperbaiki salah input,” ujar Plh Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan ketika dihubungi detikcom.
Ridwan mencontohkan yang bisa disanggah adalah apabila ada kesalahan teknis pada sistem website SSCASN. Dia mencontohkan misalnya ada nilai IPK yang terbaca tidak sesuai oleh sistem dan membuat pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat padahal harusnya memenuhi syarat.
“Misalnya, IPK minimum yang diminta instansi 2,75. Pelamar mengunggah IPK 2,80 namun terbaca menjadi 2,60 oleh admin instansi. Maka pelamar bisa menyanggah dengan menjelaskan bahwa IPK-nya adalah 2,80 which is di atas IPK yang disyaratkan,” papar Ridwan. detik