Dua pejabat di Dinas Peternakan Aceh ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan hasil produksi pada UPTD Balai Ternak Non Ruminansia (BTNR) pada tahun 2016-2018. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 2,6 miliar.
“Kedua pejabat yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka yaitu RH selaku kepala UPTD BTNR dan MN pembantu bendahara penerimaan,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Trisno Riyanto saat dimintai konfirmasinya, Selasa (3/12/2019).
Trisno menyebut, polisi sudah memeriksa 27 saksi dalam kasus ini. Kedua tersangka RH dan MN juga sempat dilakukan penahanan pada 12 November lalu. Namun pada 1 Desember, polisi mengabulkan penangguhan penahanan keduanya.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi ini mulai dilakukan polisi sejak 2018 lalu. Kedua tersangka diduga melakukan korupsi terkait produksi UPTD BTNR Dinas Peternakan Aceh tahun 2016 sampai 2018 dengan anggaran Rp 13 miliar.
Dalam kasus ini, kedua tersangka tidak mencatat setiap penjualan hasil produksi UPTD BTNR berupa penjualan telur pada buku kas umum (BKU). Uang hasil penjualan telur dipakai keduanya untuk kepentingan pribadinya maupun untuk biaya operasional UPTD BTNR.
Seharusnya, uang tersebut disetorkan dulu ke kas daerah. Menurut Trisno, berdasarkan hasil laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan auditor BPKP Perwakilan Aceh, kerugian negara akibat perbuatan keduanya yaitu sebesar Rp 2,6 miliar.
“Sejak proses penyelidikan dilakukan, pihak UPTD BTNR Dinas Peternakan Aceh telah melakukan penyetoran hasil penjualan telur sesuai dengan aturan dengan total sebesar Rp 6,2 miliar,” ujar Trisno. Detik