Berkas Lengkap, Dosen Unsyiah yang Dipolisikan Dekan Diserahkan ke Jaksa

Berkas kasus Dosen Fakultas MIPA Saiful Mahdi yang dipolisikan Dekan Fakultas Teknik Taufik Saidi gara-gara komentar di WatsApp Grup (WAG) Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Aceh, dinyatakan lengkap. Polisi menyerahkan Saiful ke Jaksa.

“Untuk kasus yang melibatkan dosen Unsyiah pak Saful Mahdi sudah P21 (lengkap). Hari ini akan kita serahkan berkas perkara dan tersangka serta barang bukti ke kejaksaan,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Trisno Riyanto kepada wartawan, Rabu (27/11/2019).

Polisi tidak melakukan penahanan terhadap Saiful Mahdi. Menurut Trisno, polisi sudah meminta kedua pihak untuk melakukan mediasi karena kasus tersebut terjadi di internal kampus.

Namun karena tidak ada titik temu, jelasnya, polisi memproses laporan Dekan Taufik. Dalam kasus ini, Saiful dijerat dengan Undang-undang ITE terkait pencemaran nama baik.

“Tidak berhasil mediasi. Kita sudah mengimbau karena itu kita ada laporan dan kita sebagai polri melakukan proses penyelidikan untuk membuktikan mana sih yang kira-kira benar nanti di pengadilan. Tugas saya adalah melakukan penyelidikan,” jelas Trisno.

Dosen Fakultas MIPA Dr Saiful Mahdi dipolisikan Dekan Fakultas Teknik Taufik Saidi gara-gara komentar di WAG Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Aceh. Konten yang dilaporkan terkait komentar Saiful di WAG “Unsyiah Kita” terkait rekrutmen PNS.

“Jadi laporannya terkait komentar dia grup. Ya kan mungkin (dekan) malu juga di grup mereka (sehingga dilapor),” jelas Trisno, saat dihubungi detikcom, Minggu (1/9). detik

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads