BNN menangkap Atika Kasim, istri mafia sabu Aceh, Murtala Ilyas atas dugaan pencucian uang hasil kejahatan. Dari Atika, BNN menyita sejumlah aset senilai total Rp 31 miliar.
“Aset yang berhasil disita di antaranya ruko, rumah tinggal, kebun senilai total Rp 31 miliar,” kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari dalam keterangannya, Rabu (13/11/2019).
Selain itu, disita pula sejumlah uang tunai, mobil, SPBU, lahan atau kavling dan lain-lain.
“BNN bersama dengan PPATK, OJK dan perbankan saat ini sedang mengembangkan kasus TPPU tersebut, terutama menyangkut keterlibatan oknum penegak hukum,” imbuh Arman.
Lebih lanjut, Arman menyampaikan, penyidik BNN juga tengah menelusuri tindak pidana lainnya dalam kasus ini. detik