Dua pelaku pembuat video meresahkan yang berisi maklumat pengusiran warga yang bukan asli Aceh keluar dari Tanah Rencong dibekuk. Salah satu pelaku yang diciduk adalah YIR, pimpinan kelompok.
Kedua pelaku ditangkap tim gabungan Polda Aceh di kawasan Bireuen pada Kamis (7/11/2019) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Kedua pelaku berinisial YIR dan RD. Dari tangan keduanya, polisi menyita sepucuk senjata rakitan.
“Kedua tersangka ini pada bulan September pernah memviralkan video di akun Facebook yang berisi tentang SARA dan ujaran kebencian,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono dalam konferensi pers di Mapolda Aceh.
Kedua tersangka yang ditangkap ini menamakan diri kelompok Pembebasan Kemerdekaan Aceh Darussalam/Aceh Merdeka dan Tentara Aceh Darussalam (PKAD/AM TAD).
Mereka mulai membuat video tentang kelompoknya sejak Agustus lalu.
Setelah melihat video, polisi melakukan penyelidikan. Keberadaan kedua pelaku baru diketahui pagi tadi. Tim Polda Aceh bergerak ke lokasi dan membekuk kedua tersangka. Polisi masih mendalami motif keduanya membuat video tersebut.
“Jadi di dalam video yang mereka bikin itu, tersangka mengatakan warga yang bukan warga Aceh agar keluar dari Aceh dengan batas waktu 4 Desember. Kalau tidak keluar maka akan diambil tindakan kekerasan,” jelas Ery didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes T Saladin.
Menurut Ery, pihaknya masih mendalami jumlah anggota kelompok ini, termasuk ada-tidaknya tindak kriminal yang dilakukan.
“Kita juga masih mendalami peran kedua tersangka yang kita tangkap. Tapi satu orang berinisial YIR yang berbicara di dalam video. Dia pimpinan kelompok,” ungkap Ery.
Seperti diketahui, video berisi maklumat pengusiran warga yang bukan asli Aceh keluar dari Tanah Rencong viral di media sosial. Polisi masih menyelidiki pembuat video tersebut.
Video berdurasi 5 menit itu beredar pada Kamis (19/9) melalui WhatsApp Group (WAG) dan media sosial. Dalam video tampak 6 orang berdiri, lima di antaranya menggunakan sebo. Sedangkan satu orang berdiri dengan wajah terlihat.
Pembicara dalam video mengaku video tersebut direkam pada 18 Muharam. Para pria yang menamakan diri ‘Pembebasan Kemerdekaan Aceh Darussalam/Aceh Merdeka (PKAD/AM)’ ini membuat video di dalam sebuah ruangan tertutup.
Inti dari isi video adalah meminta warga yang bukan masyarakat Aceh keluar dulu dari Tanah Rencong. Hal ini dilakukan, katanya, karena mereka ingin menyelesaikan persoalan Aceh. Dalam video, mereka juga memberi batas waktu untuk keluar dari Aceh maksimal 4 Desember mendatang. Sang pembicara memperbolehkan warga luar Aceh kembali setelah persoalan Aceh selesai. detik