Seorang bandar sabu seberat 53 kg di Lhokseumawe, Aceh divonis mati. Tiga terdakwa dalam kasus ini dihukum seumur hidup.
Sidang vonis terhadap keempat terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Kamis (7/11/2019). Keempatnya awalnya masuk bersamaan ke dalam ruang sidang. Namun ketika sidang dimulai, hakim terlebih dulu menyidang tiga orang.
Keempat terdakwa dalam kasus ini yaitu Hamdan Syukranlillah (26), Irwandi (27), M Arrazi (26), dan Ibnu Sahar. Tiga nama pertama dihukum seumur hidup sementara Ibnu divonis mati.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ibnu dengan hukuman mati,” putus Ketua Majelis Hakim Mukhtar dengan dua anggota, Jamaluddin dan Muhtari.
Vonis terhadap Ibnu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut keempatnya divonis mati.
Seperti diketahui, keempat terdakwa ditangkap personel TNI AL di perairan Ujong Blang, Lhokseumawe, Aceh. 53 Kg sabu beserta satu pucuk pistol berhasil disita petugas.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan patroli rutin yang dilaksanakan petugas di Perairan Lhokseumawe. Mereka melihat dua kapal boat mencurigakan kemudian melakukan pengejaran dan berhasil memberhentikannya di Perairan Ujong Blang.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap muatan kapal, personel menemukan 5 karung di dalamnya ditemukan barang diduga sabu seberat 53 Kg dan sepucuk pistol bersama 7 butir pelurunya. Detik