Kemenag Aceh Minta Travel Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Ikuti Regulasi

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh melalui Bidang Pelayanan Ibadah Haji dan Umrah menggelar kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi izin Operasional Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Provinsi Aceh Tahun 2019 di Aula Arafah Asrama Haji Embarkasi Aceh Banda Aceh, Selasa (05/11).

Kegiatan tersebut dibuka Kakanwil Kemenag Aceh, H. M. Daud Pakeh yang diwakili oleh Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah(PHU) H. Samhudi, menghadirkan narasumber dari Ditjen PHU Kemenag RI, Kasubbid Pemantauan, Pengawasan Umrah dan Ibadah Haji Khusus pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus M.Noer Alya Fitra.

Dalam sambutannya Samhudi mengatakan dengan banyaknya peningkatan jamaah umrah di Aceh, serta beragamnya pemahaman tentang perjalanan umrah, diperlukan sosialisasi regulasi supaya seluruh rangkaian rencana perjalanan umrah hingga selesai berjalan sesuai aturan serta terhindar dari hal hal yang tidak diinginkan.

“Maka perlulah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), juga Perusahaan Travel memahami dan ikut regulasi yang telah ditetapkan, terkait operasionalnya PPIU hendaknya mengikuti aturan terbaru sesuai UU nomor 8 tahun 2019/penyelenggara ibadah haji dan umrah,” jelas Samhudi.

Sehubungan dengan regulasi tersebut, Kemenag tidak bermaksud mempersulit Perusahanan Travel dan PPIU dalam menjalankan bisnisnya, “Namun harus mengetahui hak dan kewajiban agar konsumen terlindungi, karena ada PPIU yang belum mempunyai izin tapi sudah berani memberangkatkan jamaah umrah,” jelas Samhudi.

Menurutnya, diperlukan adanya rakor dan soaialisasi agar bisnis yang berdasarkan syariah Islam bebas dari unsur yang tidak sesuai, kita harapkan peserta hendaknya mengikuti sosialisasi dengan baik agar semua berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Sementara narasumber M.Noer Alya Fitra menyampaikan pemahaman terhadap hak dan kewajiban yang harus dipatuhi sesuai regulasi yang ditetapkan, serta segala potensi resiko permasalahan yang akan timbul kemudian hari.

“Kewajiban yang harus dipenuhi PPIU harus terdaftar pada kantor Kemenag. Selain itu layanan yang diberikan harus menyediakan bimbingan manasik, penerbangan, transportasi, catering, akomodasi, administrasi dan handing termasuk membuat pelaporan,” sebut M Noer Alya.

Noer Alya juga menjelaskan konsumen atau jemaah yang ikut harus diikusertakan asuransi untuk mengantisipasi adanya kegagalan pemberangkatan.

“Untuk mempermudah pengawasan, PPIU dalam menjalankan operasionalnya wajib menggunakan aplikasi siskopatuh (system komputerisasi pengelolaan terpadu umroh dan haji khusus), serta sanksi- sanksi yang harus diterima bila tidak taat dan tidak patuh berdasar aturan,” ungkapnya.

Selain itu juga M.Noer juga menyebutkan Kementerian Agama terus berupaya melakukan penyempurnaan sistem dan manajemen penyelenggaraan ibadah umrah secara terus menerus agar penyelenggaraan umrah dapat berjalan aman, tertib, dan lancar demi kenyamanan jamaah umrah sesuai hak yang harus mereka terima.

“Bagi mereka yang telah ditetapkan berangkat akan mendapatkan surat pendaftaran pergi umrah, berikut surat perjanjian perjalanan ibadah umrah, bukti setoran jamaah serta id card,” kata M Noer Alya.

Kegiatan tersebut diisi dengan sesi tanyajawab diikuti antusias peserta, pesan dan saran dari para peserta agar perizinan PPIU dapat dimudahkan perizinannya juga dilontarkan pada kesempatan itu.

Kegiatan fullday bertema “Dengan Sosialisasi Peraturan Penyelenggaraan Ibadah Umrah Kita Tingkatkan Pelayanan Masyarakat” diikuti 120 orang peserta yang terdiri dari 23 orang dari Kasi PHU Kemenag Kabupaten/Kota, 27 orang Pimpinan PPIU, 16 orang dari KBIH, dan sisanya dari PerusahaanTravel yang ada di Kabupaten/Kota serta dari Polda Aceh.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads