Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar menyebutkan hal yang menjadi perhatian dalam anggaran Tahun 2020 adalah memastikan agar muatan APBK Banda Aceh dapat mengakomodir dan menyelaraskan dengan program dan kegiatan sebagaimana yang tercantum dalam visi-misi Walikota Banda Aceh masa jabatan tahun 2017 2022.
Hal demikian disampaikan Farid Nyak Umar saat menerima dengan resmi dokumen Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (R-APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2020 yang diserahkan Wakil Walikota Banda Aceh, Zainal Arifin, di Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa, (05/11/2019).
Farid Nyak Umar mengatakan, dalam rangka melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di Kota Banda Aceh ini salah satu implementasi dari sekian banyak mata rantai tugas-tugas tersebut adalah menyampaikan rancangan anggaran pendapatan dan belanja Kota Banda Aceh tahun anggaran 2020 tepat waktu.
Penyusunan APBK Banda Aceh tahun anggaran 2020 merupakan upaya dan ikhtiar bersama dalam menjaga kelangsungan dan kesinambungan pembangunan kota yang terencana dan sitematis, yang akan dilaksanakan oleh pemerintah kota Banda Aceh beserta jajaran SKPD-nya.
“Sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD kota Banda Aceh tahun 2017 – 2022, yang kesemuanya itu bermuara pada tujuan mulia kita yaitu, mewujudkan kota Banda Aceh yang gemilang dalam bingkai syariah,” ujar Farid.
Pada kesempatan itu Farid berharap, serta menaruh kepercayaan dan keyakinan penuh, bahwa Badan Anggaran Dewan dan Tim TAPK nantinya akan bekerja dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, untuk membahas, menelaah dan mengkritisi ajuan R-APBK Banda Aceh tahun anggaran 2020 tersebut.